Kasus Pembunuhan Subang, Pengacara Yosef Sebut Yoris Asal Tuduh soal Barang yang Ada di TKP
Hubungan Yosef (55) dan anaknya, Yoris (34), kembali dikabarkan tak harmonis.
Penyebabnya, Rohman sempat meminta agar keponakan korban, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) ditetapkan sebagai tersangka karena menerobos dan menguras bak mandi TKP.
Beberapa hari berselang, Yoris membalas dengan menyebut Yosef juga sempat masuk TKP dan membawa sesuatu keluar dari rumah korban.
Baca juga: Pernyataan Danu soal Banpol dalam Kasus Pembunuhan Subang Dibantah Polisi, Pengacara: Ada Bukti
Akui Masuk TKP
Tim kuasa hukum Yosef (55), Fajar Sidik akhirnya buka suara seusai kliennya disebut menerobos TKP kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat.
Dilansir TribunWow.com, Fajar menanggapi pernyataan yang dilayangkan anak kandung Yosef, Yoris (34).
Ia mengakui Yosef dan sang adik, Mulyana, sempat menerobos TKP kasus Subang.
Namun, ia membantah jika Yosef membawa sesuatu dari dalam rumah korban Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Fajar mengatakan kliennya datang ke TKP pada 19 Agustus 2021.
Saat itu, Yosef memenuhi permintaan polisi untuk menyelamatkan kucing yang masih ada di dalam TKP kasus Subang.
"Jadi begini kita perlu klarifikasi bahwa apa yang disampaikan Yoris bersama dengan pengacaranya itu tidak benar," ungkap Fajar, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (12/11/2021).
Fajar menceritakan, saat itu Yosef dan adiknya tiba di TKP sekira pukul 16.00 WIB.
Saat datang ke TKP pun, Yosef disebutnya didampingi pihak kepolisian.
Tak hanya itu, menurut dia, Yoris mengetahui Yosef datang ke TKP bersama polisi.
"Pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu itu Pak Mul bersama Pak Yosef pada saat jam 2 siang itu berada di Polsek Jalancagak," ungkapnya.
"Ketika itu ada telfon dari pihak kepolisian untuk datang ke TKP terkait dengan ada kucingnya allmarhum yang untuk diselamatkan karena masih berada di dalam."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Yoris-anak-Yosef-dan-Tuti.jpg)