Polisi Disebut Telah Punya Cukup Bukti untuk Jerat Tersangka Kasus Subang, Ini Pengacara Yosef

Terdapat 12 saksi yang diperiksa polisi pada Kamis (25/11/2021) terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang,

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Yosef (55) bersama kuasa hukumnya saat akan memasuki gedung dari Satreskrim Polres Subang, Kamis (21/10/2021). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Terdapat 12 saksi yang diperiksa polisi pada Kamis (25/11/2021) terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.

Menanggapi pemeriksaan ini, pihak Yosef mengaku sudah lelah terus menerus menjalani pemeriksaan.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Subang, 3 Saksi Misterius Ngaku Lihat Banyak Orang di Malam Tewasnya Tuti & Amalia

Podcast soal kasus pembunuhan di Subang antara Youtuber Denny Darko dengan ahli forensik Polri ternama, dr. Hastry, Sabtu (20/11/2021).
Podcast soal kasus pembunuhan di Subang antara Youtuber Denny Darko dengan ahli forensik Polri ternama, dr. Hastry, Sabtu (20/11/2021). (Youtube Denny Darko)

 

Dikutip dari TribunJabar.id, pada pemeriksaan kemarin, Yosef mendapat 39 pertanyaan.

Satu dari beberapa pertanyaan yang ditanyakan kepada Yosef adalah soal nasi goreng di tempat kejadian perkara (TKP).

Dengan adanya pemeriksaan ini, Rohman berharap polisi bisa cepat menetapkan tersangka.

"Sudah capek, lah, masa mau dipanggil lagi," ujar Rohman, Jumat (26/11/2021).

"Mudah-mudahan polisi Polda Jabar langsung menetapkan tersangka dengan adanya bukti-bukti yang sudah didapatkan jadi tidak harus menunggu pengakuan," tegasnya.

Pernyataan Rohman ini ternyata senada dengan apa yang disampaikan oleh Kabiddokes Polda Jateng, Kombes dr. Sumy Hastry Purwanti.

Dalam podcast bersama YouTuber Denny Darko, dr. Hastry menyatakan nantinya polisi sudah tidak perlu pengakuan pelaku untuk menetapkan tersangka.

Dokter Hastry menyebut polisi sudah memiliki cukup bukti untuk menjerat tersangka.

Baca juga: Yosef Kembali Diperiksa Polisi terkait Kasus Subang, Pengacara: Ditanya soal Belasan HP Milik Korban

Dokter Hastry bahkan mengatakan pengakuan pelaku nantinya sudah tidak diperlukan lagi.

“Kalau jelas alat buktinya dan pasti, minimal dua alat bukti bisa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya di sidang di pengadilan,” jelas dr Hastry.

Dokter Hastry memaparkan, sejumlah ahli nantinya akan memaparkan masing-masing bukti yang mereka temukan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved