Polisi Disebut Telah Punya Cukup Bukti untuk Jerat Tersangka Kasus Subang, Ini Pengacara Yosef

Terdapat 12 saksi yang diperiksa polisi pada Kamis (25/11/2021) terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang,

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Yosef (55) bersama kuasa hukumnya saat akan memasuki gedung dari Satreskrim Polres Subang, Kamis (21/10/2021). 

"Di TKP saya melihat ada lima orang. tiga perempuan, dua laki-laki. Ttu enggak lama sih. Sebentar. Melintas sekitar 55 sampai 60 km per jam lah," kata saksi.

Selanjutnya saksi kedua mengaku melihat seseorang pada Rabu (18/8/2021) pagi.

"Saya cuman lihat seseorang di situ pagi, terus pulang masih ada orang itu," katanya.

"Di tempat kejadian, sekitar jam 6 - jam 7 lah," ujar dia.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Subang, Ahli Forensik Polri Jelaskan Profiling soal Cara Merokok Para Saksi

Pengakuan Saksi Misterius

Sebelumnya, Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal juga sempat mewawancarai seorang saksi yang enggan identitasnya dibuka ke publik.

Keterangan ini disampaikan oleh S selaku saksi mata yang melihat pergerakan mobil Toyota Alphard tersebut sebelum jasad korban ditemukan.

Kala itu S sedang naik angkot di pagi hari.

Kondisi angkot saat itu hanya ada dirinya dan sopir.

Laju angkot yang ia tumpangi sempat terhenti sebab mobil Alphard di TKP hendak turun ke jalan namun memakan waktu yang lama.

"Pas nengok ke depan ternyata ada mobil parkir, mobil Alphard," kata S dalam kanal YouTube Indra Zainal Chanel, Selasa (26/10/2021).

Sopir angkot yang ditumpangi oleh S bahkan sempat memarahi sopir Alphard tersebut.

"Kamu bisa bawa mobil enggak," kata S menirukan perkataan sang sopir saat itu.

Menurut keterangan S kejadian itu terjadi sekira pukul 06.30 WIB.

Setelah memarahi pelaku yang diketahui merupakan sopir Alphard, sang sopir angkot kembali melanjutkan perjalanannya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved