5 Fakta Kasus Pemerkosaan oleh Anak Anggota DPRD Pekanbaru, Pelaku Beri Uang Damai Rp 80 Juta

"Anak saya dikasih uang Rp 80 juta untuk biaya pendidikan. Uangnya sudah kami terima," sebut ayah korban.

Editor: Astini Mega Sari
Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban kekerasan seksual 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anak angkat DPRD Kota Pekanbaru, AR (21) terhadap remaja perempuan berinisial AY (15) di Pekanbaru, Riau menjadi sorotan.

AR memperkosa AY dua kali di rumah korban pada Sabtu (25/9/2021).

Namun pihak keluarga baru memberanikan diri melapor ke Polres Pekanbaru pada Jumat (19/11/2021).

Alasannya karena keluarga korban sempat diancam oleh keluarga pelaku.

Pelaku sempat ditahan polisi, namun korban dan keluarganya mencabut laporan. Kasus itu pun diselesaikan secara kekeluargaan.

Berikut 5 fakta kasus pemerkosaan oleh anak anggota DPRD Pekanbaru:

Baca juga: Remaja 15 Tahun Disekap dan Diperkosa 14 Pria, 9 Ditangkap dan 5 Lainnya Masih Buron

1. Diancam akan Dimasukkan Sabu ke Mulut

Ayah AY, AN (44) bercerita saat pemerkosaan terjadi, anak gadisnya diajak oleh pelaku ke rumahnya.

AY kemudian diajak masuk ke rumah dengan cara memanjat pagar.

Ia kemudian diperkosa dua kali di salah satu kamar di lantai dua.

Korban yang diancam akhirnya tak berani melawan saat diperkosa pelaku.

"Sebelum itu, pelaku sempat mengancam anak saya, kalau berteriak akan dimasukan sabu ke dalam mulut dan dilaporkan ke polisi," kata AN, Jumat (19/11/2021).

2. Keluarga Korban Cabut Laporan

Pelaku pemerkosaan sempat ditahan dan diperiksa oleh Unit PP Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Ia dijerat Pasal 81 dan atau Pasa 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved