5 Fakta Kasus Pemerkosaan oleh Anak Anggota DPRD Pekanbaru, Pelaku Beri Uang Damai Rp 80 Juta

"Anak saya dikasih uang Rp 80 juta untuk biaya pendidikan. Uangnya sudah kami terima," sebut ayah korban.

Editor: Astini Mega Sari
Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban kekerasan seksual 

Rosmaini mengaku sangat terkejut pihak korban berdamai dengan pihak pelaku. Meski perdamaian itu hak penuh orangtua korban.

"Seperti disambar petir saya mendengar ucapan berdamai dari orangtua korban. Tapi, itu semua hak penuh orangtua untuk melakukan perdamaian. Kami ini hanya lembaga sosial dan tetap berkomitmen untuk menurunkan angka kasus kekerasan terhadap anak, terkhusus perkara pencabulan," tutup Rosmaini.

Baca juga: Viral Siswi SD Diperkosa Pria lalu Dianiaya Istri Pelaku dan Teman-temannya, 7 Orang Jadi Tersangka

5. Proses Hukum Terus Lanjut

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan mengatakan, walau korban sudah cabut laporan, penanganan proses hukum tetap berlanjut.

"Penanganan proses hukum berkaitan dengan pelaporan kasus persetubuhan saat ini masih dilakukan proses penyidikan," kata Andri kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Andri menyampaikan, saat ini penyidik Unit PPA Polresta Pekanbaru masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menegaskan bahwa pihaknya profesional dalam penanganan kasus tersebut.

Terkait musyawarah antara pihak korban dan pelaku hingga sepakat berdamai, Andri menyampaikan bahwa itu di luar ranah Polresta Pekanbaru.

"Dalam konteks musyawarah korban dengan terlapor, penanganan hukumnya diluar konteks kita. Kalau dari keduabelah pihak melakukan upaya-upaya hal musyawarah, itu di luar konteks proses penyelidikan dan penyidikan kita," sebut Andri. (*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berakhir Damai, Ini 5 Fakta Kasus Pemerkosaan oleh Anak Anggota DPRD Pekanbaru, Pelaku Beri Uang Rp 80 Juta ke Korban

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved