Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Nagreg, Kopda DA dan Koptu AS adalah Mantan Anak Buah Kolonel P
Danpuspomad kembali membeberkan fakta baru mengenai tiga pelaku kasus tabrak lari hingga dugaan pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Chandra W Sukotjo kembali membeberkan fakta baru mengenai tiga pelaku kasus tabrak lari hingga dugaan pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat.
Diketahui, tiga oknum TNI AD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Kolonel Infanteri P, Kopda DA, dan Koptu AS.
Chandra menjelaskan mengapa ketiganya bisa bersama saat di lokasi kejadian, padahal ketiganya bukan dari satuan yang sama.
"Kolonel P pernah bertugas di Kodam IV Diponegoro, sementara kedua Tamtama ini adalah mantan anak buahnya dan mereka dimintai tolong oleh P untuk menemani ke Jakarta," kata Chandra kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Chandra juga menjelaskan bahwa keduanya berupaya mengganti cat mobil untuk menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Coba Hilangkan Bukti Kasus Tabrak Lari Nagreg, Oknum 3 TNI Buang Jasad Korban dan Ganti Cat Mobil
"Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengecat mobil yang digunakannya saat peristiwa kecelakaan itu terjadi," ujar dia.
Chandra mengatakan para tersangka mengubah warna mobil tersebut di Sleman, DIY.
Mereka mengubah warna mobil setelah membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah
"(Perubahan warna mobil dilakukan) setelah mereka kembali sampai di Sleman," kata Chandra.
Selain itu, Chandra mengungkapkan penghilangan barang bukti atas peristiwa kecelakaan lalu lintas ini justru membuat ketiga prajurit terlibat perkara pidana.
"Ini berkembang jadi pidana yang di luar perikemanusiaan," ucap Chandra.
Baca juga: Dalang Kasus Nagreg Sempat Berbohong untuk Lindungi Diri Sendiri, Terungkap setelah Dikonfrontir
Kini, berkas penyidikan terhadap ketiga tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Dansat Idik Puspomad Brigjen TNI Kemas mengatakan pihaknya telah menyelesaikan proses penyidikan kasus tersebut.
"Kami Dansat Idik Puspomad akan menyerahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada pihak Otmilti II Jakarta untuk proses selanjutnya," kata Kemas di lokasi, Kamis (6/1/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kasus-Nagreg-rekonstruksi.jpg)