Bripda Randy yang Viral karena Paksa Aborsi Pacar Dipecat dari Polri, Terancam 5 Tahun Penjara

Pada Desember 2021 lalu, publik sempat dihebohkan oleh kasus seorang mahasiswi berinisial NW alias NWS (23) ditemukan tewas tak wajar di dekat makam.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kolase YouTube tvOnenews
Momen Bripda Randy Bagus (21) menangis disanksi PTDH saat menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pada Desember 2021 lalu, publik sempat dihebohkan oleh kasus seorang mahasiswi berinisial NW alias NWS (23) ditemukan tewas tak wajar di dekat makam ayahnya.

Setelah ditelusuri, korban sempat depresi lantaran dipaksa oleh pacarnya yang seorang polisi untuk melakukan aborsi hingga dua kali.

Kini pelaku yakni Bripda Randy Bagus alias RB (21) telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Bermula dari Temuan Potongan Tubuh Bayi, Terungkap Kasus Aborsi oleh Kader Posyandu dan Mahasiswi

Dikutip dari SURYA.co.id, dalam video yang beredar nampak pada sidang itu Bripda RB masih menggunakan baju dinas Polri.

Seusai mendengar sanksi yang dijatuhkan kepadanya, Bripda RB tampak menitikkan air mata.

Saat menangis, Bripda RB buru-buru mengusap air matanya menggunakan tangan.

Tampak matanya memerah seusai ia mengusap air matanya.

Momen Bripda RB menangis ini terjadi ketika yang bersangkutan disanksi pemecatan dari Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Proses pemecatan Bripda RB dijadwalkan akan terjadi dalam waktu dekat.

"Kami akan lihat, ada prosesnya lagi. Mungkin tidak terlalu lama," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

"Untuk pelanggarannya terbukti meyakinkan, melakukan perbuatan jahat," jelas Kombes Gatot.

Nantinya prosesi PTDH terhadap Bripda RB akan dilakukan secara terbuka.

Selain itu, Bripda RB juga akan menjalani proses pemberkasan pidana umum.

Bripda RB turut dijerat Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved