Minta Warga Tak Lindungi Pelaku Bentrok Sorong yang Masuk DPO, Kapolda: Mereka Harus Tanggung Jawab
Kapolda Papua Barat meminta warga tak melindungi tujuh pelaku bentrok di Sorong yang masuk dalam daftar pencarian orang dalam DPO.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing meminta warga tak melindungi tujuh pelaku bentrok di Sorong yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tornagogo menyebut ada tujuh terduga pelaku kasus bentrok dan pembakaran klub malam Double O Sorong yang masuk DPO.
Ketujuh orang DPO tersebut berinsial NB, HR, P, HT, MSB, YR, dan G.
"Terkait aksi tersebut, sampai saat ini ada sekitar tujuh orang menjadi DPO," tutur Tornagogo, kepada awak media, Sabtu (29/1/2022).
Selain itu, satu pelaku pembacokan dalam bentrok di Sorong yang menewaskan korban berinisial KR, juga masuk DPO.
Baca juga: Polisi Bekuk 9 Orang Pelaku Pembakaran Double O Sorong dan 2 Eksekutor KR
Baca juga: 3 Jenazah Korban Tewas di Double O Sorong Teridentifikasi, Termasuk DJ Indah
Tornagogo menegaskan hingga saat ini polisi masih terus memburu pelaku.
Ia juga meminta masyarakat agar tidak berusaha menyembunyikan pelaku.
"Saya minta agar semua pihak jangan melindungi pelaku sebab mereka harus bertanggungjawab atas kasus ini," tegasnya.
"Jika semuanya sudah sepakat (menyerahkan kasus ke polisi), maka harus memberikan dan tidak boleh menyembunyikan pelaku yang masuk dalam DPO."
Ia berujar, Sorong ini adalah wajah dari Papua Barat, sehingga semua pihak harus berkontribusi untuk menjadi keamanan wilayah. (*)