Beda Kronologi soal Penarikan Paksa Pesawat Susi Air, Pihak Pemkab Malinau Ungkapkan Hal Ini
Kisruh penarikan pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara, masih terus berlanjut.
Kepala Satpol PP, Damkar dan Linmas Malinau, Kamran Daik menyebut pihaknya tak semena-mena memindahkan pesawat Susi Air.
Ia mengaku hanya menjalankan perintah atasan.
"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," tuturnya.
"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak Bandara dan Enginering Maskapai sendiri."
Respons Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, Kalimantan Utara kini buka suara terkait kabar pengusiran paksa pesawat milik Susi Air dari PT ASI Pudjiastuti Aviation.
Hal yang membuat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ini kecewa disebut sudah melalui mekanisme yang sah dan benar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus menyebut Pemkab Malinau memiliki dasar untuk mengeluarkan pesawat Susi Air dari hanggar di Bandara Malinau yang sudah dilakukan Satpol PP setempat.
Ernes, juga menyampaikan bahwa hanggar itu merupakat aset Pemkab dan Susi Air sudah melanggar perjanjian tahunan kontrak sewa.
"Sebelum kontrak sewa berakhir, Tim menyampaikan melalui surat bupati tertanggal 9 Desember yang menyatakan tidak memperpanjang lagi kontrak sewa menyewa hanggar tahun 2022," ujar Ernes melalui keterangan persnya, Kamis (3/2/2022), dikutip dari Tribun Kaltara.
Dalam hal ini, Pemkab Malinau berpedoman pada kontrak perjanjian yang sudah disepakati bersama dengan pihak Susi Air.
Di sana terdapat klausul yang menyebut bahwa pemberitahuan perpanjangan kontrak setidaknya 14 hari sebelum kontrak berakhir.
Ernes, kemudian mengungkap bahwa Pemkab Malinau sudah menyurati Susi Air tertanggal 9 Desember 2021 sementara kontrak berakhir tertanggal 3 Januari 2022.
"Pada Pasal berikutnya disampaikan, kepada pihak kedua (Maskapai) setelah berakhirnya masa sewa secara otomatis wajib mengosongkan atau meninggalkan hanggar pesawat milik Pemkab tersebut," ucapnya.
Kemudian, ketika kontrak itu berakhir Pemkab kembali mengirimkan surat agar pihak Susi Air mengosongkan bandara tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/pesawat-Susi-Air-dari-Hanggar-Bandara-Robert-Atty-Bessing-Malinau.jpg)