Kasus Remaja 17 Tahun Tusuk 2 Pengunjung Kafe di Kendari, Korban dan Pelaku Sama-sama Jadi Tersangka
Seorang Gadis berinisial DNP (17) harus berurusan dengan hukum karena melakukan penikaman terhadap dua pengunjung kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara (
Setelah kejadian penikaman tersebut, DNP langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.
DNP juga ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (3/1/2022) setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
"Tapi karena masih di bawah umur, kami memulangkan tersangka tadi sore," kata Kompol Urva saat dihubungi, Kamis (3/2/2022) malam.
Sejauh ini ada tiga orang yang dijadikan saksi dan merupakan saksi mata di lokasi.
Selain itu, pihaknya juga menyebut bakal melakukan pendampingan kepada tersangka mengingat usia yang masih di bawah umur.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tak Lanjutkan Kasus Arteria Dahlan, Minta Masyarakat Mengadu ke MKD DPR RI
Di sisi lain, Urvah juga mengabarkan bahwa DNP melaporkan korban ECP atas kasus penganiayaan.
Dan kini, ECP juga dijadikan tersangka oleh polisi.
"Tiap perkara sudah ditetapkan tersangka," katanya.
Namun, penahanan ECP juga ditangguhkan dengan alasan pengobatan.
Selain itu, orangtua ECP juga sudah mendatangi kantor polisi dan meminta penangguhan penahanan.
"Pertimbangannya, dia (ECP) sebagai korban, masih dalam masa pengobatan dan orangtuanya sebagai jaminan," ujarnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Kronologi Gadis 17 Tahun Tikam 2 Pengunjung Kafe, Korban Dilaporkan Balik dan Jadi Tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Penikaman-di-Kendari.jpg)