Malam Pesta Pernikahan, Pengantin Pria di Kepri Dilaporkan Istri dan Ditangkap Polisi
Seorang pengantin pria berinisial HAR di malam pesta pernikahannya, ditangkap oleh anggota Reserse Kriminal Polsek Bintan Utara.
Menurut Suharjono, HAR tetap menggunakan dokumen yang masih berstatus lajang.
Dengan menggunakan dokumen tersebut, dia mendaftar ke KUA Bintan Utara untuk menikahi N.
Baca juga: Viral Video 3 Orang Berjoget di Samping Jenazah Sang Ayah, Tuai Kecaman hingga Beri Klarifikasi
Baca juga: Seorang Pria Ditangkap di Sukabumi, Terjerat Kasus Perdagangan 4 Perempuan di Papua
"Di Mapolsek, HAR sempat meminta maaf kepada korban atas perbuatannya. Sejak menikah dengan korban selama lebih kurang 9 bulan, HAR langsung melarikan diri dan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban dan anaknya," sebut Suharjono.
Saat ini, HAR ditahan di Mapolsek Bintan Utara.
HAR disangka melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi, "Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:1. Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu,".
Polisi juga mengamankan 2 buku nikah atas nama HAR dan DSS, dan 2 buku nikah atas nama HAR dan N.
Kemudian, 1 kartu nikah, KTP HAR dan sebuah undangan pernikahan.
(*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilaporkan Istri, Pengantin Pria Ditangkap pada Malam Pernikahan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Penyidik-Unit-Reskrim-Polsek-Bintan-Utara-melakukan-pemeriksaan-terhadap-HAR.jpg)