Update Terbaru 2 Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar Jadi Tersangka, Berikut Fakta Kasusnya

Terbaru, polisi telah menetapkan status tersangka kepada dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar hingga tewas.

Tribun Jabar/Padna
(Kiri) Lokasi kejadian kecelakaan yang menewaskan bocah kembar dan (Kanan) Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar. Dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar hingga tewas, kini ditetapkan sebagai tersangka 

TRIBUNPAPUABARAT.COM  - Terbaru, polisi telah menetapkan status tersangka kepada dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar hingga tewas.

Diketahui sebelumnya, Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8) tertabrak rombongan motor gede Harley Davidson saat hendak pulang ke rumah mereka, Sabtu (12/3/2022).

Tepatnya peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang.

Baca juga: Viral Video Diduga Pilot Rusia Sebut Perang Ukraina adalah Kejahatan, Dapat Apresiasi Penumpang

Baca juga: Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng di Manokwari, Polisi Bentuk Tim untuk Tindak Penimbunan

Kedua moge tersebut masing-masing dikemudikan oleh APP (40) warga Kota Cimahi, dan AW (52) asal Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyampaikan dua anggota Haryel Davidson Indonesia (HDCI) Bandung itu statusnya naik dari saksi menjadi tersangka.

Hal ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik di Mapolres Ciamis, Senin (14/3/2022).

"Sudah menjadi tersangka," kata Ibrahim Tompo, Selasa (15/3/2022), dikutip dari TribunJabar.id.

Saat ini, kedua pengendara moge itu telah ditahan di Mapolres Ciamis.

"Ya, ditahan," ungkap dia.

Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?

Berikut fakta-fakta terkait penabrak anak kembar menjadi tersangka sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Terancam 6 Tahun Penjara

Diberitakan Kompas.com, penetapan status pengendara moge sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang ada dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, menjelaskan pasal yang disangkakan kepada pengendara moge tersebut, yakni Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal tersebut berbunyi:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved