Update Terbaru 2 Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar Jadi Tersangka, Berikut Fakta Kasusnya
Terbaru, polisi telah menetapkan status tersangka kepada dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar hingga tewas.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta."
Baca juga: 4 Fakta soal Viral Video Mobil Diceburkan ke Sungai oleh Warga di Palembang, Polisi Beri Penjelasan
Baca juga: Berebut Uang Jatah Preman, 2 Pria Berduel dengan Sajam hingga Butuh Perawatan Rumah Sakit
Polisi Ungkap Kronologinya
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, rombongan besar kendaraan moge ini tengah melakukan touring ke Pangandaran.
"Tapi ada yang tertinggal tiga kendaraan, nah tiga kendaraan ini menyusul di belakang," ujarnya di Polda Jabar, Senin, dilansir Kompas.com.

Dalam perjalanan, seorang anak menyeberang jalan, dan akhirnya tertabrak kendaraan moge yang tengah menyusul rombongan itu.
"Ada satu orang yang mau menyeberang kemudian ditabrak oleh salah satu sepeda motor, dan datang lagi adiknya atau saudaranya mau menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor yang satu lagi menabrak saudaranya yang satu lagi, akhirnya keduanya meninggal di tempat," terangnya.
Proses Hukum Berlanjut meski Pengendara Moge Beri Santunan
Sebelumnya, pihak kepolisian memastikan proses hukum bagi pengendara moge yang menabrak anak kembar hingga meninggal dunia itu tetap berlanjut.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana mengatakan, pengendara moge sudah melakukan musyawarah dan pendekatan terhadap keluarga korban.
Meski begitu, proses hukum tetap berlanjut.
"Proses hukum tetap kami laksanakan, sesuai dengan aturan yang ada karena itu, kan, menghilangkan nyawa seseorang, jadi proses hukum tetap berlanjut," ujarnya di Lembang, Senin, seperti diberitakan TribunJabar.id.
Pihak penabrak memberikan uang santunan Rp 50 juta, dan dikabarkan pihak keluarga korban tak akan menuntut secara pidana atau perdata.
Baca juga: Bermain Pistol Milik Ayahnya, Bocah 3 Tahun Tak Sengaja Tembak Mati Ibunya
Baca juga: Wanita Ini Tercebur Sumur Sedalam 25 Meter dan Tak Terluka, Tim Evakuasi Heran: Mungkin Basib Baik

Saksi Mata Sebut Korban Terpental
Seorang saksi mata yang juga warga setempat, Idin, menuturkan detik-detik kecelakaan maut tersebut.
Ia mengatakan, kejadian bermula saat rombongan Harley Davidson melaju dari arah Banjar menuju Pangandaran.