Tipu Muslihat Dukun Gadungan di Garut, Ajak Korbannya Ritual Tebus Koper Berisi Uang Rp 6,6 Miliar
Seorang dukun gadungan, IR (49) melakukan penipuan dengan modus menebus koper berisi uang Rp 6,6 miliar lewat sebuah ritual.
Korban pun akhirnya melaporkan aksi penipuan pelaku itu ke polisi, Selasa (15/3/2022).
Sesuai hasil pemeriksaan pelaku, korban percaya karena pelaku mengaku sebagai salah seorang paranormal.
"Tujuan tersangka melakukan perbuatan tersebut agar mendapatkan uang. Kami amankan barang bukti 1 bundel bukti transfer uang ke rekening atas nama tersangka, 1 buah karung yang berisikan koran bekas, 1 buah koper warna hitam dan 1 lembar kain kafan," ujarnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Cihideung.dan telah ditetapkan tersangka, serta dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
"Pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP," pungkasnya.
(*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Dukun Palsu di Tasikmalaya, Tipu Korbannya Ikut Ritual Tebus Koper Rp 6,6 Miliar"