Proses Hukum Penipu yang Mengaku Pendeta, Kapolres Manokwari: Korban Lain, Silakan Melapor

Kapolres Manokwari, AKBP Parisian Herman Gultom mempersilakan bagi masyarakat korban penipuan seorang residivis berinsial EF (56), untuk melapor.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
(TribunPapuaBarat.com/Safwan Raharusun)
Kapolres Manokwari, AKBP Parisian Herman Gultom, Senin (21/3/2022). 

Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kapolres Manokwari, AKBP Parisian Herman Gultom mempersilakan bagi masyarakat korban penipuan seorang residivis berinsial EF (56), untuk melapor.

Sebelumnya, residivis tersebut mengatasnamakan diri sebagai pendeta menipu dua orang tokoh masyarakat di Manokwari.

"Pelakunya sudah dilakukan penahanan dan proses hukum tetap berlanjut," ujar Gultom, kepada TribunPapuaBarat.com, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Bripda Zulkarnaen Lompat ke Jurang saat Ditembaki KKB, Sempat Lihat 2 Orang di Semak-semak

Ia berujar, terkait korban penipuan pihaknya cukup membutuh satu korban dan sejumlah bukti.

"Kalau ada korban lain silahkan, kami dari Polres Manokwari sangat terbuka untuk menerima laporan," tuturnya.

Kata Gultom, saat ini kasus penipuan di Kabupaten Manokwari, telah banyak modusnya untuk membuat masyarakat percaya.

"Terakhir pelaku penipuan di Manokwari, menggunakan motif urusan agama untuk memuluskan niat buruknya," ucap Gultom.

Untuk itu, pihaknya pihaknya meminta kepada masyarakat Manokwari, agar tidak tergiur oleh iming-iming setiap orang.

Apalagi, itu sangat baru didengar dan belum terbukti kebenarannya.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama mengatakan, saat ini EF telah berada di Polres Manokwari.

"Pelaku sebelumnya mengklaim diri sebagai seorang tokoh agama (Pendeta)," ujar Arifal, kepada TribunPapuaBarat.com, Kamis.

Hanya saja, ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata EF bekerja sebagai pegawai swasta.

"Kita telah mengamankan dua buah dompet hitam, satu tas dan dua buah kartu tanda penduduk (KTP)," tuturnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved