Proses Hukum Penipu yang Mengaku Pendeta, Kapolres Manokwari: Korban Lain, Silakan Melapor

Kapolres Manokwari, AKBP Parisian Herman Gultom mempersilakan bagi masyarakat korban penipuan seorang residivis berinsial EF (56), untuk melapor.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
(TribunPapuaBarat.com/Safwan Raharusun)
Kapolres Manokwari, AKBP Parisian Herman Gultom, Senin (21/3/2022). 

Hingga kini, telah masuk dua laporan polisi dari masyarakat yang menjadi korban yakni OA dan AS.

Untuk korban OA mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta, dan AS sebanyak Rp 50 juta.

"Kedua korban ini kesehariannya di masyarakat merupakan orang yang ditokohkan di masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Detik-detik Ibu di Medan Ricuh Tak Restui Pernikahan Anaknya, Pendeta Dituding Dapat Sogokan

Ia menjelaskan, kronologi sementara pelaku menggunakan cek kosong dengan tulisan di dalam satu milyar.

"Ketika dicek oleh para korban di Bank, ternyata cek tersebut kosong atau tidak ada," ucap Arifal.

Selain itu, berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan, uang dari cek tersebut akan digunakan untuk pembangunan rumah ibadah.

"Dia ini memang residivis dan merupakan DPO dari kasus penipuan di Papua," ungkapnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved