Kasus Pembunuhan Mutilasi di Persawahan Masih Misteri, Pelaku Tak Mau Bicara Sepatah Kata Pun

Seorang pria bernama Akhadirun (44) menjadi pelaku kasus mutilasi wanita benama Kasi berusia 56 tahun di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Tribun/desta
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat saat konferensi pers kasus pembunuhan mutilasi di areal persawahan di Kabupaten Tegal. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Seorang pria bernama Akhadirun (44) menjadi pelaku kasus mutilasi wanita benama Kasi berusia 56 tahun di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Pelaku tercatat sebagai warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Banjarnegara.

Akan tetapi, meski pelaku sudah tertangkap, motif dari kasus ini belum terungkap.

Akhadirun belum mau berbicara kepada polisi apa alasannya melakukan aksi tak manusiawi itu.

Baca juga: Viral Video Polres Binjai Diduga Jebak Warga Pakai Sabu, Keluarga Heran: Yang Kasih Nggak Ditangkap

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at menuturkan tersangka tidak mau berbicara sama sekali.

Sehingga upaya lain yang dilakukan yaitu melakukan uji tes kejiwaan melalui Biro Psikologi Polda Jateng.

Dalam waktu dekat, biro psikologi dari Mabes Polri dan Polda Jateng melakukan pendalaman kepada pelaku.

Mengingat mulai dari 8 Maret saat tersangka ditangkap hingga 22 Maret ini pelaku sama sekali tidak mau berbicara atau mengeluarkan sepatah kata pun.

"Kami sudah berupaya memanggil keluarga terdekat pelaku untuk bisa membujuk pelaku supaya mau berbicara, tapi tetap saja pelaku belum mau berbicara," kata AKBP Arie Prasetya Syafa'at, saat konferensi pers di halaman Mapolres Tegal, Selasa (22/3/2022).

Sejauh ini, lanjut Kapolres, tersangka pernah berbicara tapi hanya menyampaikan bahwa alasan ia ke sawah karena ingin mencari teh.

Pernyataan tersebut selalu diulang-ulang oleh pelaku.

Ditegaskan, bahwa sampai saat ini pihak Polres Tegal belum bisa menginterogasi tersangka.

Lalu, bagaimana Polres Tegal menetapkan Akhadirun tersangka?

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Sya'faat menunjukan barang bukti kasus pembunuhan mutilasi di areal persawahan Suradadi Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Sya'faat menunjukan barang bukti kasus pembunuhan mutilasi di areal persawahan Suradadi Kabupaten Tegal. (Tribun/desta)

Pembuktian bahwa Akhadirun adalah pelaku berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti, dan uji tes DNA, bukan dari keterangan pelaku langsung.

"Nantinya kami akan melanjutkan lagi rilis kasus ini, terutama ketika sudah didapatkan motif dari pelaku setalah ada pendalaman dari biro psikologi," tegasnya.

Baca juga: Diduga Menghirup Bau Belerang saat Ritual, Seorang Anak dan Ibunya Ditemukan Tewas di Tuban

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved