Kasus Pembunuhan Mutilasi di Persawahan Masih Misteri, Pelaku Tak Mau Bicara Sepatah Kata Pun

Seorang pria bernama Akhadirun (44) menjadi pelaku kasus mutilasi wanita benama Kasi berusia 56 tahun di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Tribun/desta
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat saat konferensi pers kasus pembunuhan mutilasi di areal persawahan di Kabupaten Tegal. 

Ditambahkan, pelaku berasal dari Banjarnegara, tapi sekitar 2016 yang bersangkutan pindah ke Pekanbaru Riau.

Kemudian, pada 2018 pergi lagi kemudian ditemukan di wilayah Kabupaten Tegal.

Pihak keluarga juga sudah tidak berkomunikasi dengan tersangka kurang lebih selama empat tahun.

Sebagai informasi, status tersangka belum menikah.

Sesuai keterangan keluarga, tersangka cenderung pendiam sekaligus suka menyendiri.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk bagian tubuh korban yang dipotong sampai saat ini belum kami temukan, karena pelaku sendiri tidak mau berbicara dan masih akan didalami lagi," kapolres menambahkan.

Ada Bukti kuat

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at, mengungkapkan bukti yang menguatkan bahwa Akhadirun adalah pelaku pembunuhan.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada kurang lebih 15 saksi, diketahui ada orang tidak dikenal yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun ciri-ciri orang tidak dikenal tersebut yaitu dengan tinggi sekitar 160, berat badan 50 kilogram, memiliki jenggot, dan berada di sekitaran TKP dengan membawa tas ransel.

"Setelah mendapat petunjuk dari saksi yang kami periksa, langsung ditindaklanjuti.

Pada tanggal 8 Maret 2022 kami mendapat informasi bahwa orang yang mencurigakan tersebut berada di area persawahan Kecamatan Warureja.

Baca juga: Ibu yang Bunuh Anaknya di Brebes Belum Jadi Tersangka, 2 Anak Lainnya Sempat Kabur saat Dilukai

Kemudian kami langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan," kata kapolres.

Didapati dari dalam tas ransel yang dibawa tersangka, terdapat pisau cutter dan pakaian.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved