Kronologi Pria Asal Semarang Tipu Calon Istrinya, Berhasil Dapatkan Ratusan Juta tapi Tak Dinikahi
Seorang pria asal Semarang, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi setelah menipu calon istrinya sendiri hingga ratusan juta rupiah.
KDA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi diantaranya puluhan lembar rekening koran Bank milik korban, undangan dan souvenir pernikahan, sepeda motor dan lainnya.
Yolanda menyebut, korban menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah karena ulah tersangka.
"Korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 462 juta," tandasnya.
Tersangka dijerat pasal tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun. (TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)( Kompas.com /Ika Fitriana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Pria di Jateng Tipu Calon Istri: Kabur sebelum Akad Nikah, Korban Rugi Rp 461 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelaku-kejahatan.jpg)