Kronologi Pria Asal Semarang Tipu Calon Istrinya, Berhasil Dapatkan Ratusan Juta tapi Tak Dinikahi

Seorang pria asal Semarang, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi setelah menipu calon istrinya sendiri hingga ratusan juta rupiah.

TribunnewsBogor.com/Muhammad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan 

KDA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi diantaranya puluhan lembar rekening koran Bank milik korban, undangan dan souvenir pernikahan, sepeda motor dan lainnya.

Yolanda menyebut, korban menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah karena ulah tersangka.

"Korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 462 juta," tandasnya.

Tersangka dijerat pasal tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun. (TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)( Kompas.com /Ika Fitriana)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Pria di Jateng Tipu Calon Istri: Kabur sebelum Akad Nikah, Korban Rugi Rp 461 Juta

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved