Kisah Cerita Amaq Sinta di Lombok Tengah, Jadi Tersangka setelah 2 Pelaku Begal Tewas di Tangannya
Berawal dari penemuan mayat yang ternyata pelaku begal, Murtade alias Amaq Sinta yang merupakan korban pembegalan, jadi tersangka pembunuhan.
Dua orang pelaku begal berinisial PN (30) dan OWP (21) tewas di tangan Amaq Sinta.
Dua pelaku begal lainnya kabur setelah melihat dua rekannya tersungkur.
Keluarga korban yang tewas kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Sehingga polisi menangkap dan menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka.
Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka Tuai Protes Warga, Ini Tanggapan Kapolres Lombok Tengah
Aksi Bela Amaq Sinta
Warga yang mendukung Amaq Sinta kemudian berunjuk rasa di Polres Lombok Tengah.
Massa aksi meminta Polres Lombok Tengah memberikan keputusan 1 kali 24 jam terkait kasus Amaq Sinta.
Apakah Amaq Sinta akan dibebaskan atau justru mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Praya.
Koordinator lapangan aksi bela Amaq Sinta, Nasrullah SH meminta Polres Lombok Tengah secepatnya memberikan keputusan terbaik.
Mereka memberikan tenggat waktu 1x24 jam untuk mengambil keputusan.
Mewakili seluruh pendemo, seluruh aliansi aksi akan terus mengawal sampai Amaq Sinta mendapatkan keadilan.
Terkait tuntutan ini, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terkait kasus yang menimpa Amaq Santi ini.
"Segala kemungkinan bisa terjadi. Bahkan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dapat dilakukan atas kasus Amaq Sinta ini," jelasnya kepada Tribunlombok.com, Rabu (13/4/2022).
Sebelumnya, AKBP Hery Indra Cahyono telah menemui pendemo yang berunjuk rasa sejak pukul 10.00 Wita.
Ia mendukung penuh aksi masyarakat yang membela diri dan melakukan pengamanan agar terhindar dari gangguan kejahatan.