Viral Seorang Oknum Polisi Peras Pengendara Motor hingga Jutaan, Ini Kata Kapolresta Bogor Kota

Viral di media sosial, sebuah curhatan seorang pengendara motor di Kota Bogor, Jawa Barat, mengaku diperas oleh oknum polisi.

Kolase Tribunnews.com: Twitter.com/txtdrberseragam dan Dokumentasi Humas Polresta Bogor Kota
(KIRI) Postingan pengendara motor yang diperas oknum polisi yang viral di media sosial dan (KANAN) Bripka SAS saat diamankan. 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sebelum diringkusnya Bripka SAS, pihaknya melakukan pendalaman.

"Jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," katanya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Susatyo menyebut, kronologi kejadian bermula saat Bripka SAS dalam perjalanan pulang.

Hingga akhirnya Bripka SAS bertemu dengan si pengendara motor di kawasan Jalan Raya Pajajaran.

Ia menemukan pemotor tersebut yang tidak memiliki kelengkapan berkendara.

Bripka SAS kemudian memeras korban dengan sejumlah uang.

"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," ucap Susatyo.

Terancam dipecat

Polresta Bogor Kota mengamankan oknum polisi yang getok denda tilang.
Polresta Bogor Kota mengamankan oknum polisi yang getok denda tilang. (Dokumentasi Humas Polresta Bogor Kota)

Bripka SAS langsung ditahan setelah berhasil diamankan.

Dari foto yang tersebar, ia tampak ada di dalam sel.

Sel tersebut dijaga dua anggota Propram Polresta Bogor Kota.

Baca juga: Pelaku yang Ancam Walkot Medan Bobby Nasution Minta Maaf: Saya Pikir Dia Bos Tukang Parkir

Bripksa SAS juga tampak masih mengenakan baju kaos cokelat juga celana panjang warna gelap.

Susatyo mengatakan, Polrestabes Bogor Kota juga langsung melakukan proses sidang kode etik pada Minggu (24/4/2022).

Ia menuturkan, Bripksa SAS tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved