Viral Jenazah Warga Takalar Ditahan Rentenir karena Almarhum Masih Punya Utang, Ini Kata MUI

Jenazah seorang warga bernama Rusli Daeng Sutte (40), asal Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditahan

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribun-Timur.com/Sayyid
Suasana rumah duka Rusli Daeng Sutte (39) warga Dusun Bontoloe, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar diduga ditahan oleh seorang rentenir yang menagih utang. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Jenazah seorang warga bernama Rusli Daeng Sutte (40), asal Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditahan oleh seorang rentenir.

Video penahanan jenazah ini kemudian viral di media sosial.

Dikabarkan, rentenir bernama Daeng Embong menolak keras jenazah Rusli dimandikan karena belum melunasi utang sebesar Rp 2 juta.

Baca juga: Viral Kisah Karyawan di Makassar Dipecat seusai Tanya THR, Begini Klarifikasi Perusahaannya

Rangkaian persiapan pemakaman pun sempat terhambat.

Akhirnya, prosesi penyelenggaraan jenazah baru bisa dilanjutkan setelah seorang kerabat almarhum menyerahkan uang Rp 2 juta kepada Daeng Embong.

Keluarga juga sempat merasa malu atas ulah sang rentenir sebab ternyata rentenir dengan almarhum masih memiliki hubungan kekerabatan, sepupu satu kali.

Terkait dengan aksi penahanan jenazah, Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara.

Sekretaris MUI Sulsel, Dr Muammar Bakry Lc MA mengatakan, tidak boleh warga menghalangi prosesi pemakaman jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang atau meninggalkan utang.

"Untuk kasus jenazah yang ditahan oleh rentenir, pertama menjadi perhatian bagi orang yang hidup kalau punya utang hendaknya menulis semacam wasiat kepada ahli warisnya bahwa dia memiliki utang mungkin juga memiliki piutang. Sehingga, menjadi perhatian ahli waris untuk menebusnya," ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar itu dalam siaran pers, Rabu (27/4/2022).

Kedua, kata dia, orang hidup yang punya utang hendaknya memang untuk dibayar, ditebus sedapat mungkin. Kalaupun harus terdesak untuk berutang, hindari rentenir.

Kemudian menjadi perhatian orang yang hidup itu, kiranya tidak meninggalkan utang karena memang ada riwayat Nabi itu tidak mensalati seseorang karena memiliki utang.

"Jadi, utang itu memang harus ditebus, harus dibayar karena itu nanti menghalangi proses seseorang di akhirat. Nah, bagi orang yang memberikan utang, yang punya piutang, ini juga menjadi perhatian untuk bersikap manusiawi. Tidaklah wajar kalau orang sudah mati, masih ditahan proses jenazahnya," ujarnya.

Dia juga menyampaikan, rentenir yang mengganggu prosesi pemakaman jenazah dan membahayakan jenazah maka dianggap berdosa, haram hukumnya.

Baca juga: Video Polisi Tendang Pemotor di Klaten Viral, Kapolres: Itu terkait Pembubaran Balapan Liar

Sekretaris MUI Sulsel, Dr Muammar Bakry Lc MA berkomentar soal jenazah warga Takalar, Sulsel yang ditahan rentenir karena masih ada utang yang belum dilunasi.
Sekretaris MUI Sulsel, Dr Muammar Bakry Lc MA berkomentar soal jenazah warga Takalar, Sulsel yang ditahan rentenir karena masih ada utang yang belum dilunasi. (Dok MUI Sulsel)

"Karena itu, orang yang memberi utang ini, orang yang punya piutang dalam beberapa riwayat hadis nabi, misalnya pemberi utang diberi tempat istimewa kelak di akhirat karena membebaskan utang seseorang atau meringankan utang seseorang," kata Muammar.

"Sehingga diharapkan, kalau bisa dimaafkan atau dibebaskan itu akan lebih baik. Nah, kalau ternyata yang memberi utang itu bersikeras, maka di sinilah pihak pemerintah turut campur menyelesaikan kasus ini. Misalnya, pihak Baznas turun tangan setelah berkordinasi dengan pemerintah setempat termasuk dengan pihak keamanan," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved