Komisi II DPR: Tak Perlu Revisi UU Provinsi Papua Barat untuk Pemekaran
Komisi II DPR melakukan penelaahan terhadap RUU Pembentukan Papua, RUU Pembentukan Papua Barat, dan RUU Pembentukan Papua Barat Daya.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Komisi II DPR melakukan penelaahan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Papua, RUU Pembentukan Papua Barat, dan RUU Pembentukan Papua Barat Daya.
Dalam kesepakatan itu, pembentukan RUU tersebut dilakukan tanpa merevisi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal dalam kelanjutan dari topik perkembangan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Baca juga: RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Disetujui, 8 Partai Sepakat 1 Menolak
"Setelah dilakukan penelaahan secara mendalam oleh Komisi II, ternyata bahwasannya pembentukan provinsi-provinsi yang sudah dilakukan pada beberapa waktu yang lalu, maka provinsi-provinsi dari induk yang dimekarkan itu undang-undangnya tidak perlu dilakukan perubahan," kata Syamsurizal dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR atas hasil RUU tentang Provinsi Papua, Senin (30/5/2022).
Syamsurizal menjelaskan, Papua Barat sebagai induk provinsi yang bakal dimekarkan tidak perlu direvisi undang-undangnya dalam proses pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Ia pun menerangkan contoh yang sama juga pernah dilakukan Komisi II ketika Provinsi Maluku dimekarkan menjadi Maluku Utara.
Saat itu, kata Syamsurizal, Komisi II tidak merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku.
"Kami hanya mengusulkan untuk mendapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi adalah hanya tinggal satu provinsi saja, yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya," tegasnya.
Baca juga: RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Disetujui, 8 Partai Sepakat 1 Menolak
Perlu diketahui, pemekaran wilayah di Papua tersebut tertuang dalam RUU yang diusulkan oleh Komisi II DPR.
RUU soal 3 provinsi baru Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah telah disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU di Baleg DPR.
Setelah itu, DPR pun resmi menetapkan tiga RUU terkait pemekaran wilayah di Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkembangan DOB Papua, Komisi II Sebut Tak Perlu Revisi UU Provinsi yang Dimekarkan"