Penjaga Rutan Jadi Dalang Tewasnya Tahanan, Saksi di Depan Hakim: Kami Disuruh Memukuli Korban Bu
Kasus tewasnya seorang tahanan bernama Hendra Syahputra di RTP (rumah tahanan polisi) Polrestabes Medan, mulai terkuak.
Dari nama-nama tersebut, hanya terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sementara berkas tersangka lainnya masih ngendap di Polrestabes Medan.
"Baru terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili, sementara berkas yang lainnya belum dilimpahkan penyidik Polrestabes Medan. Kemarin sempat P-19, tapi hingga saat ini belum ada pelimpahan berkas kembali," ujar JPU Pantun Marojahan Simbolon ketika dikonfirmasi usai persidangan.
Dalam dakwaan JPU Pantun Marojahan Simbolon disebutkan, kasus pemerasan berujung pada penyiksaan hingga tewasnya tahanan bernama Hendra Syahputra ini bermula pada November 2021.
Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablok) dipanggil oleh Penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan.
Kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra Syahputra (meninggal dunia) ke Blok G.
Baca juga: Polisi Buntuti Anggota KKB yang Bacok Warga, Pelaku Ditangkap saat Pasok Amunisi dari Oknum TNI
"Lalu, saksi Andi meminta uang kebersamaan kepada korban sebesar Rp2 juta, yang mana setiap tahanan harus membayar uang kebersamaan kepada saksi Andi,"
"Kemudian korban menghubungi saksi Hermansyah, tapi korban tidak memberikan uang kebersamaan kepada saksi Andi," sebut JPU Pantun Marojahan Simbolon.
Lanjut JPU, saksi Andi Arpino meminta uang tersebut karena dipaksa oleh Leonardo Sinaga, anggota Polrestabes Medan yang bertugas menjaga RTP.
Kala itu, korban tetap tidak memberikan uang, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.
"Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarganya, tapi nomor handphone keluarga korban tidak aktif,"
"Mengetahui hal tersebut, saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang,"
"Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju," sebut JPU.
Selanjutnya, kata JPU, saksi Andi menyuruh korban kembali menghubungi keluarganya bernama Hermansyah, agar diberikan uang Rp2 juta untuk uang kebersamaan.
Baca juga: Pria yang Nyaris Bakar Kantor DPRD dan KPU Muna Barat Sebut Alasannya, Kejiwaannya Diperiksa
Sayangnya, Hermansyah tidak memiliki uang tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Suasana-di-RTP-Polrestabes-Medan-Jumat-1062022.jpg)