Viral Video Wisatawan Bromo Didenda Rp 50 Ribu karena Rekam Kuda: Walau Dihapus, Uangnya Mana
Seorang wisatawan didenda Rp 50 ribu karena merekam seorang yang menunggang kuda dari belakang di Gunung Bromo, Jawa Timur.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Viral video seorang wisatawan didenda Rp 50 ribu karena merekam seorang yang menunggang kuda dari belakang di Gunung Bromo, Jawa Timur.
Wisatawan yang didenda karena merekam kuda tersebut mengunggah pengalamannya di TikTok @aldidutvho pada Minggu (19/6/2022) kemarin.
Video bermula saat wisatawan tersebut sedang naik kuda dan berjalan-jalan di seputar gunung Bromo.
Ia lantas \merekam kuda yang sedang dinaiki oleh wisatawan lain tepat berada di depannya.
Namun, pemilik kuda tersebut marah, ia tak terima jika kudanya direkam oleh wisatawan.
Pemilik kuda tersebut langsung memberhentikan sang wisatawan.
Ia langsung meminta denda sebesar Rp 50.000 karena kuda miliknya divideokan tanpa izin.
"Uangnya mana 50 ribu, sampean ga bilang-bilang nyuting dari belakang," demikian suara pemilik kuda yang meminta uang denda kepada wisatawan dalam video.
Baca juga: Kisah Wisatawan Hilang di Bromo 2 Hari Tinggalkan Motor hingga Ponsel, Ditemukan Lemas di Tebing
Mendengar hal tersebut, wisatawan ini tampak kaget. Ia bahkan tak mengetahui adanya denda yang diterapkan saat merekam kuda di Gunung Bromo.
Untuk menghindari membayar denda, wisatawan ini menawarkan jika video yang telah ia rekam agar dihapus.
Namun, opsi ini tetap tidak berlaku. Si pemilik kuda tetap meminta denda sebesar Rp 50.000 kepada wisatawan tersebut.
"Oh nggak boleh ya, dihapus hapus aja," ucap wisatawan.
Pemilik kuda tetap meminta denda karena telah merekam kuda miliknya tanpa izin.
"Walaupun dihapus, uangnya mana," sahut si pemilik kuda.
Atas kejadian ini, pemilik akun Aldi Dutch selaku wisatawan yang berlibur ke Gunung Bromo mengaku sangat kecewa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Video-viral-yang-menampilkan-wisatawan-Gunung-Bromo-diminta-uang-Rp-50-Ribu.jpg)