Viral Video Wisatawan Bromo Didenda Rp 50 Ribu karena Rekam Kuda: Walau Dihapus, Uangnya Mana
Seorang wisatawan didenda Rp 50 ribu karena merekam seorang yang menunggang kuda dari belakang di Gunung Bromo, Jawa Timur.
Ia berharap agar kedepannya pihak pengelola wisata Gunung Bromo segera memberantas hal seperti ini karena termasuk pemalakan kepada wisatawan.
"Kalau ke bromo hati2 jgn sukur sukur ambil video...ini pengalaman pahit sy..midioin kuda orgnya mlaah malak sy 50ribu..tak suruh hapus malah gk mau...padahal banyak kuda lewat sy video gak marah...st swbagai wisatawan sangat kecwwa sekali..tolong pada pengelola bromo..dibrantas pemalak pemalak katak gitu," katanya dalam keterangan video TikTok.
Baca juga: Kronologi 2 Polisi Ditangkap Rekannya Sendiri di Maluku, Ketahuan Ambil Paket Sabu dari Jakarta
Hingga kini, video tersebut menjadi viral di media sosial dan mengundang beragam reaksi dari warganet.
Tak sampai 24 jam diunggah, video tersebut telah disaksikan lebih dari 2,9 juta kali tayangan hingga mendapatkan sebanyak 140 ribu likes.
Viral, Unggahan Ambil Foto di Bromo Dikenakan Biaya Rp 1 Juta, KLHK Beri Penjelasan
Seperti diketahui, sebelumnya juga sempat beredar sebuah video yang memperlihatkan kuitansi bukti tagihan Rp 1 juta untuk pengambilan foto di Gunung Bromo, Jawa Timur viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @agung_bromo731, Sabtu (4/6/2022).
"Untuk para pecinta foto dan selama pengambilan gambar di bromo dikenakan biaya 1 juta," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.
Pemilik akun tampak mendokumentasikan kuitansi serta surat izin masuk kawasan yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS).
Tertulis jelas bahwa pemilik akun diminta untuk membayar Rp 1 juta untuk keperluannya melakukan pengambilan foto di Gunung Bromo.
"Untuk pembayaran: kegiatan pengambilan foto/gambar," tulis keterangan yang tertulis pada kuitansi pembayaran Rp 1 juta tersebut.
Lantas, bagaimana penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)?
Penjelasan KLHK Guna mengetahui kejelasan dari unggahan tersebut, Kompas.com menghubungi Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Nandang Prihadi.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari petugas lapangan pada 3 Juni 2022, ada fotografer yang melakukan kegiatan pengambilan foto komersial.
Baca juga: Kasus Harian Virus Corona di Atas 1.000 Selama 6 Hari Berturut-turut, Satgas Minta Publik Waspada
Sehingga, oleh petugas diminta mengurus surat izin masuk kawasan konservasi (simaksi) snapshot dan membayar sesuai tarif yang berlaku "Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014, selain karcis masuk kawasan, terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tarif pungutan untuk film komersial dengan tarif sebagaimana terlampir," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Video-viral-yang-menampilkan-wisatawan-Gunung-Bromo-diminta-uang-Rp-50-Ribu.jpg)