Viral Video Wisatawan Bromo Didenda Rp 50 Ribu karena Rekam Kuda: Walau Dihapus, Uangnya Mana

Seorang wisatawan didenda Rp 50 ribu karena merekam seorang yang menunggang kuda dari belakang di Gunung Bromo, Jawa Timur.

akun Tiktok @aldidutcho
Video viral yang menampilkan wisatawan Gunung Bromo diminta uang Rp 50 Ribu usai ambil video kuda. Video ini viral di akun Tiktok @aldidutcho menampilkan 

Nandang menjelaskan, pungutan tarif foto komersial antara lain untuk foto prewedding hingga iklan, selama ini telah berjalan beberapa tahun tanpa ada permasalahan berarti.

Saat ini, lanjutnya, untuk simaksi film komersial memang belum diberlakukan booking dan payment online sehingga masih dilayani manual dengan bukti kuitansi dan simaksi.

"Namun pembayaran tersebut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," tegasnya.

Ia menambahkan, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) telah memasang banner imbauan kepada pengunjung di sejumlah lokasi.

Banner tersebut berisi kontak aduan jika ada pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

"Kalau untuk kepentingan komersial yang kena PNBP. Kalau non-komersial ya gak kena PNBP," tandas Nandang.

Kompas.com juga mengonfirmasi hal ini kepada pemilik akun Instagram @agung_bromo731.

Agung membenarkan bahwa kejadian itu dialaminya sendiri.

"(Iya benar) saya sendiri," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (7/6/2022) pagi.

Kejadian itu berawal saat dirinya sedang memotret di lautan pasir Gunung Bromo pada Jumat (3/6/2022).

Ia kemudian menerima telepon dari pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang menanyakan soal simaksi.

"Pas lagi motret, saya ditelepon orang taman nasional, ditanyain ada simaksi-nya nggak, kan untuk sebelumnya tidak ada simaksi, tidak pernah seperti itu, gitu aja," terangnya.

Agung mengatakan, pemotretan tersebut bukan untuk komersial. "Tujuannya bukan mau komersil, bukan," ucapnya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Video Viral Wisatawan Didenda 50 Rb Usai Videokan Kuda di Gunung Bromo, Meski Dihapus Tetap Diminta

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved