Papua Barat Terkini
Paulus Waterpauw Cari Solusi terkait Tambang Emas Ilegal di Manokwari: Kita Berupaya Dapatkan Izin
Meski belum berizin, namun akktivitas tambang emas disebut Paulus Waterpauw menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat pemilik hak wilayah.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, saat ini tengah menjadi perhatian serius pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw.
Meski belum berizin, namun akktivitas tambang emas tersebut menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat pemilik hak wilayah.
Di sisi lain, Paulus menyebut, perlu ada aturan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat dan menjaga sumber daya alam tetap terjaga.
"Soal tambang emas, kita perlu bicara bersama, sebab ini berkaitan dengan semua hal," kata Paulus di Manokwari, Jumat (24/6/2022).
Pernyataan itu disampaikan Paulus untuk menanggapi aksi sejumlah pemilik hak wilayah yang menuntut solusi pemerintah soal tambang emas ilegal.
Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw soal Tambang Emas Ilegal: Ini Berkaitan dengan Semua Hal
Ia mengaku memahami reaksi masyarakat jika tambang emas ilegal itu ditutup. Namun, ia menekankan sumber daya alam dan lingkungan di wilayah itu harus dijaga.
"Nanti kita akan berbicara lagi, saya akan tiba di lokasi dan berbicara dengan semua pihak yang ada di sana," terangnya.
"Ini untuk sementara saja. Saya juga akan memimpin rapat terpadu dengan semua unsur untuk meyakinkan, bagaimana langkah langkah yang harus kita lakukan," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Manokwari Hermus Indou menanggapi tuntutan pemilik hak wilayah yang menolak tambang emas ilegal itu ditutup. Para pemilik hak wilayah menuntut penerbitan izin pertambangan rakyat.
"Tentu kita memberikan dukungan bahwa pertambangan rakyat sangat penting untuk meningkatkan pendapatan," kata Hermus.
Baca juga: Langkah Paulus Waterpauw Atasi Tambang Emas Ilegal di Papua Barat, akan Buat Satuan Tugas
Pemerintah Kabupaten Manokwari tidak punya tendensi untuk melarang masyarakat melakukan aktivitas pertambangan.
Namun, menurut Hermus, masyarakat harus mengerti bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
Sehingga, semua langkah dan kebijakan yang diambil harus berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku.
"Yang menjadi persoalan adalah pertambangan yang dilakukan belum ada izin resmi dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat," tuturnya.
Hermus juga mengungkapkan, kawasan lahan yang menjadi tempat aktivitas pertambangan adalah hutan konservasi. Pemerintah akan mencari jalan demi memberikan solusi terbaik.