TEGAS, Kadis UMKM Kota Sorong Sebut Wali Kota Langgar Undang-undang, Penunjukan Ketua TKBM tak Sah.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sorong Menyatakan Wali Kota Sorong Melanggar Undang-undang karena menunjuk Ketua TKBM sepihak

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jefri Susetio
TribunPapuaBarat.com
KADIS KOPERASI: Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Sorong, Papua Barat menyebut penunjukan Ketua Koperasi TKBM Klawuyum tidak sah.Bahkan, ia menyebutkan Wali Kota Sorong langgar undang-undang. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Sorong, Yance Jitmau mengatakan, Wali Kota Sorong Lambertus Jitmau melanggar undang-undang.

Pasalnya, penunjukan Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Kota Sorong tak berdasarkan aturan yang ada.

"Penunjukan sepihak (Ketua TKBM Pelabuhan Sorong) oleh Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau langgar undang-undang," ujarnya kepada TribunPapuaBarat.com.

Baca juga: Ratusan Buruh Pelabuhan Sorong Demo di Balai Kota, Lambertus Jitmau: Semua Pulang Tertib

Baca juga: Ratusan Honorer Blokade Kantor BKD Papua Barat, Minta Diangkat Jadi PNS, Ini Keluhan Mereka

Adapun pasal yang langgar undang-undang nomor 17 tahun 2012 sebagaimana tercantum dalam pasal 33 undang-undang tersebut.

Lebih lanjut ia menyatakan, pemilih kewenangan menggantikan pengurus merupakan anggota pemegang kekuasaan tertinggi.

Jadi, dia bilang penunjukan ketua baru yang dilakukan wali kota keliru.

"Penunjukan Daud Asmuruf sebagai Ketua Koperasi TKBM Klawuyum oleh rekan-rekannya tidak sah. Ketua Koperasi yang ditujuk itu tidak sah. Menyalahi aturan," katanya.

Bantah Tudingan.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Sorong, Yance Jitmau membantah tudingan yang dilayangkan TKBM.

Sebagaimana diketahui TKBM menyebutkan bahwa dinas koperasi dan usaha mikro kecil menengah bersama dinas tenaga kerja tidak memperdulikan instruksi wali kota.

Oleh karena itu, ia akan membuat pengaduan/pelaporan kepada pihak berwajib.

"Pembina koperasi tidak pernah mengabaikan perintah Bapak Wali Kota Sorong. Saya sudah empat tahun jadi kepala dinas, tidak pernah menerima suap dari koperasi itu," ujarnya.

Dia mengklaim sudah berkoordinasi untuk membicarakan tuntutan buruh dengan menggelar rapat luar biasa untuk pemilihan pengurus.

Akan tetapi, Daud Asmuruf dan rekannya melakukan aksi demonstrasi pada Senin (27/6/2022).

Sebelumnya, Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau menunjuk Daud Asmutuf sebagai Ketua Koperasi TKBM Klawuyum.

Penunjukan dilakukan saat ratusan buruh melakukan aksi demonstrasi menuntut pertanggungjawaban dari pembina koperasi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved