TEGAS, Kadis UMKM Kota Sorong Sebut Wali Kota Langgar Undang-undang, Penunjukan Ketua TKBM tak Sah.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sorong Menyatakan Wali Kota Sorong Melanggar Undang-undang karena menunjuk Ketua TKBM sepihak
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Sorong, Yance Jitmau mengatakan, Wali Kota Sorong Lambertus Jitmau melanggar undang-undang.
Pasalnya, penunjukan Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Kota Sorong tak berdasarkan aturan yang ada.
"Penunjukan sepihak (Ketua TKBM Pelabuhan Sorong) oleh Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau langgar undang-undang," ujarnya kepada TribunPapuaBarat.com.
Baca juga: Ratusan Buruh Pelabuhan Sorong Demo di Balai Kota, Lambertus Jitmau: Semua Pulang Tertib
Baca juga: Ratusan Honorer Blokade Kantor BKD Papua Barat, Minta Diangkat Jadi PNS, Ini Keluhan Mereka
Adapun pasal yang langgar undang-undang nomor 17 tahun 2012 sebagaimana tercantum dalam pasal 33 undang-undang tersebut.
Lebih lanjut ia menyatakan, pemilih kewenangan menggantikan pengurus merupakan anggota pemegang kekuasaan tertinggi.
Jadi, dia bilang penunjukan ketua baru yang dilakukan wali kota keliru.
"Penunjukan Daud Asmuruf sebagai Ketua Koperasi TKBM Klawuyum oleh rekan-rekannya tidak sah. Ketua Koperasi yang ditujuk itu tidak sah. Menyalahi aturan," katanya.
Bantah Tudingan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Sorong, Yance Jitmau membantah tudingan yang dilayangkan TKBM.
Sebagaimana diketahui TKBM menyebutkan bahwa dinas koperasi dan usaha mikro kecil menengah bersama dinas tenaga kerja tidak memperdulikan instruksi wali kota.
Oleh karena itu, ia akan membuat pengaduan/pelaporan kepada pihak berwajib.
"Pembina koperasi tidak pernah mengabaikan perintah Bapak Wali Kota Sorong. Saya sudah empat tahun jadi kepala dinas, tidak pernah menerima suap dari koperasi itu," ujarnya.
Dia mengklaim sudah berkoordinasi untuk membicarakan tuntutan buruh dengan menggelar rapat luar biasa untuk pemilihan pengurus.
Akan tetapi, Daud Asmuruf dan rekannya melakukan aksi demonstrasi pada Senin (27/6/2022).
Sebelumnya, Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau menunjuk Daud Asmutuf sebagai Ketua Koperasi TKBM Klawuyum.
Penunjukan dilakukan saat ratusan buruh melakukan aksi demonstrasi menuntut pertanggungjawaban dari pembina koperasi.
Adapun pembina koperasi TKBM adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sorong, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Sorong. Dan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sorong.
Sebut Abaikan Perintah Wali Kota
Sekretaris Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI) unit TKBM Sorong, Voni Numberi mengatakan, pembina koperasi TKBM merupakan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sorong, Kepala Dinas Ketenagakerjaan.
Dan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sorong.
"Kami rasa ketiga pembina koperasi ini mengabaikan perintah wali kota," katanya
Baca juga: Kisah Pilu Honorer Papua Barat, Nelce Merasa Lega Usai Ceritakan Nasibnya dengan Pj Gubernur
Baca juga: Angka Kemiskinan Tinggi di Manokwari, Bupati: Pariwisata Modern Jadi Solusi Kesejahterakan Warga
Ia menambahkan, TKBM meminta Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau memfasilitasi pemilihan ketua dan pengurus koperasi. Oleh sebab itu, ia meminta dikeluarkan surat keputusan untuk pengurus baru.
"Kami sudah desak pilih pengurus baru. Tapi pembina koperasi tidak mengindahkan arahan Bapak wali kota. Kami mau Bapak Wali Kota Sorong Lembertus Jitmau langsung keluarkan surat keputusan untuk pengurus baru," ujarnya.
Menurutnya, pengurus koperasi TKBM Klayum Sorong yang lama kurang transparan yang menyangkut hak-hak anggota koperasi.
"Kami punya hak-hak terabaikan. Kesejaterhan anggota koperasi juga belum terbayarkan," katanya.
(*)