Calon Orangtua Siswa Ngamuk
Komplain Penerimaan Siswa Baru, Calon Orangtua Tua Siswa Berdialog dengan Dinas Pendidikan
Puluhan calon orangtua siswa berdialog dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Puluhan orang tua calon siswa SMP mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Manokwari, Selasa (5/7/2022) sekira pukul 11.30 WIT.
Mereka berkeberatan tentang penempatan sekolah yang tidak sesuai sistem zonasi oleh pihak dinas.
"Anak saya lulusan SD YPPGI 02 Manokwari. Tinggal di Wosi, jadi maunya di SMP Negeri 6, tapi dinas kasih di SMP Negeri 15 Rendani, itu bagaimana coba" ujar Yuyun, satu di antara orang tua calon siswa.
Baca juga: Calon Orangtua Siswa Sebut Jalur Zonasi PPDB di Manokwari Diskriminasi, Begini Alasannya
Baca juga: Mekanisme Sistem Penerimaan Siswa Baru Kabupaten Manokwari, Berikut 4 Jalur Masuk PPDB
PPDB secara online di sejumlah SMP negeri di Kabupaten Manokwari telah kehabisan kuota pendaftaran pada Senin (4/7/2022).
Sebut saja di antaranya SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 6 Manokwari. Kuota pendaftaran kedua sekolah ini sebanyak 320 siswa.
Orang tua dan calon siswa yang tidak mendapat kuota, diarahkan melapor ke Dinas PK Kabupaten Manokwari, untuk ditindaklanjuti.
Kendati begitu, penempatan sekolah bagi yang mengajukan, ternyata tidak sesuai sistem zonasi.
"Seharusnya dinas lihat dari alamat di kartu keluarga kita. Taruh di sekolah yang paling dekat, bukan sebaliknya," kata Dewi, orang tua calon siswa lainnya.
Pada akhirnya, Sekretaris Dinas PK Kabupaten Manokwari, Sayori memberi titik terang kepada para orang tua calon siswa yang berkumpul.
"Saya simpan datanya, nanti kita akomodir ulang untuk penempatannya. Besok berkumpul lagi di sini jam 11 untuk dengar hasilnya," jelas Sayori.
Sistem PPDB Kabupaten Manokwari
Rujukan PPDB tahun pelajaran 2022/2023 adalah lampiran kebijakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari nomor 421/1138/2022.
Dalam lampiran itu memuat penetapan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
PPDB tahun ini dibagi menjadi dua kategori yaitu pendaftar orang asli Papua (OAP) dan non OAP.
Baca juga: BRGM Dorong Pembentukan Desa Mandiri Peduli Mangrove di Papua Barat: Untuk Ekowisata dan Edukasi
Baca juga: Jaga Ekosistem Mangrove di Papua Barat, Sekda Nataniel Mandacan: Kita Dukung
Dinyatakan OAP jika kedua orang tua atau salah seorangnya adalah OAP. Selain dari itu dikategorikan non OAP.
PPDB tahun ini dibuka dalam empat jalur dengan kuota persentase yang berbeda.