Kini Buat Paspor di Manokwari Sudah Lebih Mudah Pakai Aplikasi, Begini Caranya
Terbosan baru dari Imigrasi Manokwari yakni Pembuatan Paspor Sudah Lebih Mudah Pakai Aplikasi, Begini Caranya
Penulis: R Julaini | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari terus melakukan berbagai terobosan. Satu di antaranya meluncurkan aplikasi M-Paspor untuk memberikan pelayanan berkualitas pada masyarakat.
Aplikasi ini bisa didownload melalui play store pada masing-masing gadget.
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Manokwari, Daud Randa menjelaskan, kehadiran aplikasi membantu masyarakat dalam proses pendaftaran pembuatan paspor.
Baca juga: Demonstran Murka, 14 Kali Aksi tak Pernah Bertemu Walikota dan Ketua DPRD Kota Sorong
Baca juga: Kantor Imigrasi Manokwari Buka Layanan Pembuatan Paspor di Mal
"Masyarakat tidak perlu datang ke kantor. Tinggal daftar lewat aplikasi saja," ujar Daud saat ditemui pada lokasi Expo Pelayanan Publik di Manokwari City Mall, Kamis (14/7/2022).
Adapun langkah pembuatan paspor lewat aplikasi sebagai berikut.
Setelah download, pemohon mengisi data diri pada kolom yang tersedia. Kemudian, pemohon mengunggah berkas persyaratan meliputi foto kopi kartu tanda penduduk, akta lahir dan ijazah.
Pilih kantor Imigrasi terdekat dan mengisi jadwal perekaman atau foto.
Selanjutnya, pemohon melakukan pembayaran melalui rekening bank yang tersedia.
"Pembayaran bisa online dan offline," kata dia.
Tahapan terakhir adalah pemohon akan diwawancarai oleh petugas di kantor Imigrasi sesuai jadwal yang diinput pada aplikasi.
"Langsung foto. Setelah tiga hari, paspor dikirim ke alamat rumah pemohon menggunakan jasa PT Pos Indonesia," ujar Daud.
Baca juga: PKL Menjamur di Trotoar Jalan Jenderal Sudirman Manokwari, Satpol PP Imbau Pedagang Pindah
Baca juga: Sprinter Andalan Kota Sorong Tampil Hebat di Kejurda Atletik Papua Barat, Andalan Timnas Indonesia
Selain aplikasi M-Paspor, lanjut dia, Imigrasi Manokwari menyediakan layanan Si Maleo (Siap melayani Anda lewat mobile).
Program ini bertujuan mempercepat proses pengurusan paspor dengan sistem 'jemput bola'.
Artinya, petugas akan mendatangi lokasi pemohon paspor baik di perkantoran ataupun komplek perumahan.
"Si Maleo diluncurkan sejak 2020. Kalau M-Paspor awal 2022," katanya.
Ia menjelaskan, dua inovasi layanan publik tersebut tidak diperuntukkan bagi paspor yang hilang. Sebab, petugas Imigrasi membutuhkan berita acara pemeriksaan kehilangan.
"Kalau hilang wajib ke kantor," ujar Daud Randa.
(*)