Demo Tolak DOB di Papua Barat
Massa Ancam Dirikan Tenda di Jalan, Ketua DPRD Petronela Kambuaya Belum Temui Demonstran Tolak DOB
Massa aksi di Sorong meminta Ketua DPRD Kota Sorong untuk menemui pengunjuk rasa. Bila tak memenuhi mereka dirikan tenda
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang melakukan demonstrasi menolak daerah otonomi baru (DOB) di Kota Sorong ancam mendirikan tenda.
Ancaman itu disampaikan di depan Gedung DPRD Sorong, Kamis (14/7/2022).
"Kami dirikan tenda bila tidak ada yang menemui kami," ujar seorang pengunjuk rasa.
Baca juga: Demo Tolak DOB Papua Barat, Demonstran di Sorong Raya Buat Petisi Cabut Otsus
Baca juga: Polisi Tahan Rencana Aksi Longmarch Tolak DOB di Manokwari, Begini Kondisi Terkini
Selain itu, para demonstran meminta Ketua DPRD Kota Sorong sekaligus istri Wali Kota Sorong, Petronela Kambuaya menemui pengunjukrasa.
Aksi demonstransi di Kota Sorong dikawal ketat petugas kepolisian. Bahkan, Kapolres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangen berada di lokasi.
Para pengunjukrasa sudah tiga jam menyampaikan aspirasi menolak DOB di Papua dan Papua Barat. Bagi mereka DOB tidak berpengaruh bagi kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.
Ultimatum Polda Papua Barat.
Selain itu, jajaran Polda Papua Barat mengeluarkan peringatan terhadap para demonstran. Mereka pengin masyarakat Papua Barat menjaga kamtibmas.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, masyarakat Papua Barat harus tetap menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Seluruh elemen termasuk para tokoh adat, masyarakat, dan tokoh agama, saya minta untuk tetap menjaga situasi kamtibmas," ujar Adam, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Dilarang Longmarch ke DPR Papua Barat, Demonstran Tolak DOB di Manokwari: Jangan Bungkam Kami
Baca juga: Tiga Jenderal TNI/Polri di Papua Barat Naik Helikopter Tinjau Prajurit di Pulau Terluar Indonesia
Ia menuturkan, jangan termakan dengan isu yang ingin membuat situasi kamtibmas di Manokwari kembali terganggu.
"Bila ingin menyampaikan aspirasi silahkan secara benar dan harus sesuai aturan Undang-undang (UU).Tidak boleh merusak atau membuat situasi kamtibmas terganggu apalagi sampai berbuat anarkis," katanya.
Jika benar terjadi, maka harus siap untuk dimintai pertanggung jawabkan sesuai hukum yang berlaku.
"Jangan mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang ingin membuat situasi Papua Barat gaduh," ungkapnya.
(*)