351 Ribu Hektar eks Perkebunan Sawit di Papua Barat akan Diperuntukan untuk Masyarakat Adat
351 Ribu Hektar eks Perkebunan Sawit di Papua Barat akan Diperuntukan untuk Masyarakat Adat
Penulis: R Julaini | Editor: Jefri Susetio
Ia menuturkan, izin usaha perkebunan sawit yang telah dicabut berdasarkan hasil evaluasi tersebar di sejumlah kabupaten di Papua Barat.
Antara lain Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Manokwari Selatan, dan Maybrat.
Baca juga: DPR Papua Barat Gelar Rapat Paripurna Pukul 22.31 WIT, Kejar Target Penetapan 21 Ranperda
Baca juga: Pernah Ingatkan ASN Jangan Terima Gratifikasi, Bupati Bogor Ade Yasin Kini Terjaring OTT KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah kabupaten memanfaatkan lahan eks sawit dengan program diversifikasi pangan lokal.
Program tersebut bertujuan meminimalisir ketergantungan pasokan pangan dari luar Papua Barat.
"Jangan sampai, sudah diselamatkan eh jatuhnya ke sawit lagi," ucap Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, KPK RI, Dian Patria.
Alih fungsi lahan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat adat setempat.
Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Supaya cadangan pangan lokalnya kuat," ucap Dian.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat melaksanakan program food estate berbasis masyarakat.
Food estate merupakan upaya pengembangan sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan yang terintegrasi.
"Lahan itu hanya di Papua Barat. Luas sekali lahan itu," pungkas dia.
(*)