351 Ribu Hektar eks Perkebunan Sawit di Papua Barat akan Diperuntukan untuk Masyarakat Adat
351 Ribu Hektar eks Perkebunan Sawit di Papua Barat akan Diperuntukan untuk Masyarakat Adat
Penulis: R Julaini | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI -Pemanfaatan lahan eks perkebunan sawit seluas 351 ribu hektare lebih, akan dibahas bersama pemerintah kabupaten dan masyarakat adat di Provinsi Papua Barat.
Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Papua Barat Hery Wijayanto mengatakan, kebijakan atas pemanfaatan lahan itu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Meski demikian, provinsi tetap memberikan dukungan agar lahan eks perkebunan sawit bermanfaat bagi masyarakat asli Papua.
"Dikembalikan dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat adat," ujarnya kepada tribunpapuabarat.com di Manokwari, Selasa (19/7/2022) siang.
Baca juga: KPK Soroti Eks Perkebunan Kelapa Sawit di Papua Barat, Buat Program Food Estate Berbasis Masyarakat
Baca juga: 16 Perusahaan Sawit di Papua Barat Dicabut Izinnya, KPK Sebut Kebijakan yang Patut Dicontoh
Ia melanjutkan, langkah yang ditempuh terlebih dahulu adalah melakukan pemetaan terhadap masyarakat adat di wilayah konsesi.
Kabupaten Sorong sementara melakukan pemetaan tersebut. Kabupaten lain diharapkan dapat mengadopsi langkah yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Sorong.
"Tanah di Papua Barat ini tanah adat. Pemilik siapa itu kan harus diketahui dulu," ucap Hery.
Ia menuturkan, program yang diajukan oleh pemerintah adalah program non deforestasi.
Rencana pemanfaatan lahan harus disesuaikan dengan potensi daerah. Misalnya, pengembangan tanaman sagu untuk ketahanan pangan lokal.
"Bisa juga dijadikan destinasi wisata alam. Yang penting ada nilai tambah ekonomi," ucap Hery.
Menurut dia, dukungan anggaran dari pemerintah untuk pemanfaatan lahan eks sawit sangat diperlukan. Alokasi anggaran tidak hanya bersumber dari APBD, melainkan APBN.
"Dukungan pemerintah baik pusat maupun provinsi masih diperlukan," ucap Hery Wijayanto.
Ada tiga skema yang menjadi tahapan tindak lanjut evaluasi perizinan sawit.
Meliputi assessment sosial ekonomi, pengembangan konsep pengelolaan sumber daya alam dan pendampingan penyiapan skema pengelolaan sumber daya alam.
"Program ketahanan pangan yang sesuai dengan masyarakat. Bisa singkong, sagu dan lainnya," ujarnya.