Oknum Kompol Tersangka Narkoba

BREAKING NEWS: BNN Tetapkan Oknum Pejabat Utama Polres Sorong Kota Jadi Tersangka

BNN Provinsi Papua Barat, resmi menetapkan oknum pejabat utama (PJU) Polres Sorong Kota berinisial Kompol CB sebagai tersangka.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari
Kepala BNN Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono, Rabu (20/7/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat, resmi menetapkan oknum pejabat utama (PJU) Polres Sorong Kota berinisial Kompol CB sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan Kepala BNN Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono, kepada sejumlah awak media, Rabu (20/7/2022).

"Oknum Polri itu memang ada, namun nanti kita rilis dulu biar ada barang bukti," ujar Heri, seusai berjumlah dengan Dirnarkoba Polda Papua Barat.

Baca juga: Praktisi Hukum Minta BNN Jangan Kedip Mata dalam Kasus PJU Polres Sorong Kota

 

Ia mengaku, setelah dilakukan pendalaman kemungkinan oknum tersebut bisa dijadikan sebagai tersangka.

"Dia hanya pemakai tetap sesuai komitmen Kapolda yang tegas, kita tetap proses lebih lanjut," tuturnya.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.(*)

Berita terkait lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved