Dugaan Korupsi Pengadaan Tiang Pancang di Teluk Wondoma Diserahkan ke Kejati Papua Barat

Dugaan Korupsi Pengadaan Tiang Pancang di Teluk Wondoma Diserahkan ke Kejati Papua Barat

Penulis: R Julaini | Editor: Jefri Susetio
Tribun PapuaBarat.com
LHKPN: Inspektur Provinsi Papua Barat, Sugiyono, saat ditemui awak media di Manokwari, Senin (25/7/2022). Foto: TribunPapuaBarat.com/F. Weking 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum, Distrik Soug Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, terus bergulir.

Inspektur Papua Barat, Sugiyono menyampaikan Kejaksaan Tinggi Papua Barat ambil ahli saja kasus merugikan keuangan daerah senilai Rp 4,5 miliar.

Sebab, selama 60 hari laporan hasil pemeriksaan atau LHP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat tidak diselesaikan oleh pihak ketiga atau kontraktor.

Baca juga: Kapal Penisi KM Dewi Nusantara Sandar di Manokwari, Kepala Cabang Pelni: Pariwisata Sudah Membaik

Baca juga: Pembeli Sepi akibat Banjir KM 10 Kota Sorong, Pedagang: Ini Terjadi Berulang Kali Kalau Hujan Begini

"APH (Aparat penegak hukum) silahkan masuk. Kan kami sudah berikan peringatan sebelum 60 hari," kata Inspektur Papua Barat, Sugiyono, saat ditemui awak media di Manokwari, Senin (25/7/2022).

Ia menjelaskan, dispensasi waktu dari pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017.

LHP diserahkan kepada Inspektorat Papua Barat pada 11 Mei 2022.

Dalam kurun waktu itu, pihak ketiga harus mengembalikan sisa anggaran sesuai volume pekerjaannya ke kas daerah.

"Pekerjaan finis sampai di mana, sisanya berapa setor ke kas daerah," terang Sugiyono.

Ia menuturkan, jumlah tiang pancang pelabuhan sesuai perencanaan ada 92 tiang.

Namun pengadaan yang dilakukan hanya 45 tiang. Pihaknya telah berkomunikasi dengan kontraktor agar menyelesaikan sisa 47 tiang.

"Kalau sampai batas waktu tidak selesai-selesai ya sudah. Berurusan sama APH," terang Sugiyono.

Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Tegas, Mangkir dari Tugas ASN akan Dipecat

Baca juga: HARGA Sirih di Pasar Sanggeng Manokwari Turun, Pasokan dari Berbagai Daerah Melimpah

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol menjelaskan, proses penyidikan atas kasus pengadaan tiang pancang senilai Rp 4,5 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2021, masih dilakukan.

Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara itu antara lain Kepala Dinas Perhubungan Papua Bara, Bendahara Dinas Perhubungan Papua Barat dan kontraktor.

"Namun kita belum tetapkan tersangka. Masih penyidikan umum," ucap Juniman.

Ia menegaskan, pencairan anggaran untuk 92 tiang pancang sudah dilakukan.
Oleh sebabnya, proses penyidikan tidak akan dihentikan meskipun pihak ketiga merealisasikan sisa tiang.

"Ketika kami turun dan barangnya ada, penyidikan tetap berjalan karena sudah ada tindak pidana," ungkap Juniman.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved