BNN Papua Barat Ungkap Oknum PJU Polres Sorong Kota Masuk Pengguna Narkotika Kelas Berat
PJU Polres Sorong Kota berinisial Kompol CB disebut-sebut telah masuk dalam jaringan pengguna narkoba kategori kelas berat.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Oknum pejabat utama (PJU) Polres Sorong Kota berinisial Kompol CB disebut-sebut telah masuk dalam jaringan pengguna narkoba kategori kelas berat.
Hal ini diakui Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono.
"Benar Kompol CB ini dia masuk dalam pengguna kelas berat," ujar Heri, kepada sejumlah awak media, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Soal Kompol di Polres Sorong Kota Terciduk BNN, Ombudsman Papua Barat: Ini Fenomena Gunung Es
Sementara, pihaknya tengah mendalami lebih jauh terkait peran Kompol CB.
"Kita ingin cari tahu apa benar perannya hanya sekedar pemakai atau bisa lebih jauh lagi," tuturnya.
Kendati demikian, pasal yang telah disangkakan adalah terkait dengan penguasaan narkoba.
"Kalau ada indikasi ke yang lain seperti jual beli maka akan ditambahkan lagi pasalnya," jelas Heri.
Kini Kompol CB telah diamankan di Ruang Tahanan Polda Papua Barat, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kompol CB ini ancaman hukumannya paling lama 20 tahun, dia juga dikenakan pasal 132 terkait terorganisir," imbuhnya.
Kronologi Penangkapan
Kepala BNN Papua Barat ini pun mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka.
Dijelaskan, barang bukti narkoba yang dimiliki PJU berinisial Kompol CB berasal dari jaringan Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dia ini terima paket (narkoba) dari Makassar Sulawesi Selatan," ujar Heri, kepada sejumlah awak media, pada Rabu (20/7/2022).
Heri menuturkan, oknum PJU Polres Sorong Kota ini memperoleh narkotik dari seorang bandar berinisial H.
"Ia dia (Kompol CB) ini sudah cukup lama menjadi pengguna," tuturnya.
"Si H ini dia ada dalam satu kamar dengan oknum Kompol CB di sebuah hotel”.
Hingga kini, oknum Kompol CB dan H masih berada di Kota Sorong, Papua Barat.
"Dia ini (H) sudah teman lama dengan oknum Kompol CB," ungkapnya.
Baca juga: BNN Papua Barat Ungkap Jaringan Narkotika yang Pasok Narkoba ke Oknum PJU Polres Sorong Kota
Hanya Pemakai
Kepala BNN Papua Barat mengakui proses penangkapan yang telah dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu di Kota Sorong terhadap Kompol CB.
"Oknum Polri itu memang ada, namun nanti kita rilis dulu biar ada barang bukti," ujar Brigjen Pol Heri.
Ia mengakui, oknum PJU ini hanya sebagai pemakai.
"Dia hanya pemakai tetap sesuai komitmen Kapolda yang tegas, kita tetap proses lebih lanjut," tuturnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: BNN Tetapkan Oknum Pejabat Utama Polres Sorong Kota Jadi Tersangka
Tidak Rehabilitasi
Brigjen Pol Heri Istu Hariono lebih lanjut mengungkapkan, pihak BNN telah melakukan pertemuan dengan Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Papua Barat, Kombes Pol Agustinus Indra Napitupulu, pada Rabu (20/7/2022).
Ia pun memastikan proses hukum tetap akan berlanjut.
"Oknum Kompol CB tetap akan diproses lanjut, tidak ada rehabilitasi," ujar Heri, kepada sejumlah awak media.
Ia berujar, terkait rehabilitasi oknum pejabat utama Polres Sorong Kota, merupakan sebuah asesmen.
"Kalau mau rehab mungkin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," tuturnya.
Intinya, kata Heri, pihaknya dan Polda Papua Barat tetap menangani persoalan ini secara profesional.
"Kita tetap solid dalam perang terhadap narkotik," imbuhnya.
Ia juga memastikan oknum tersebut telah diberhentikan dari jabatannya di Polres Sorong Kota.
"Oknum ini statusnya sudah diberhentikan," ungkapnya.
Baca juga: Oknum PJU Polres Sorong Kota Diciduk BNN, Propam Periksa Anggota yang Berkaitan
Penegasan Kapolda
Sementara itu, Kepala Bidang Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi menegaskan, dukungan Kapolda Papua Barat untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Kapolda sudah mengirim tim Propam dan Direktorat Narkoba Polda Papua Barat ke Kota Sorong," ujar Adam.
Pengiriman tim ini bertujuan untuk menindak lanjuti hasil penangkapan BNN Papua Barat kemarin.
Selain itu, Kapolda jelas telah tegas menyampaikan jika ada keterlibatan anggota dan terbukti maka tetap proses.
"Statemen Kapolda Papua Barat sudah tegas dan jelas bila anggota yang terbukti pasti akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.
(TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari)