Setelah Berhentikan Tidak Hormat Anggotanya, Kapolres Sorong Kota Ingatkan: Jaga Kelakuan

Setelah Berhentikan Tidak Hormat Anggotanya, Kapolres Sorong Kota Ingatkan Anggotanya Jaga Perlakuan

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jefri Susetio
Tribun PapuaBarat.com
PTDH: Bripka Aser Remon Ronsumbre Anggota Polres Sorong Kota, Papua Barat diberhentikan secara tidak dengan hormat dari institusi Polri. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Kapolres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangen mengingatkan seluruh anggotanya untuk bisa menahan diri. Dan, mengendalikan emosi.

"Pikirkan keluarga di rumah. Pahami kebijakan pimpinan dalam bertugas.    Tingkatkan pembinaan anggota," ujarnya kepada TribunPapuaBarat.com usai memimpin pemberhentian tidak hormat    anggota di Mapolres Sorong Kota, Kamis (28/7/2022).

Ia menambahkan, setiap anggota kepolisian harus meningkatkan    iman dan ketaqwaan terhadap Tuhan. Jadi dalam bertugas harus tulus dan ikhlas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Baca juga: Kapolres Sorong Berhentikan tak Hormat Anggotanya, Dipidana 15 Tahun Atas Kasus Pencabulan

Baca juga: Karier Bripka Aser Remon Ronsumbre Tamat, Diberhentikan tak Hormat oleh Kapolres Sorong Kota

"Perlu saya sampaikan kepada anggota bahwa ini perlakuan tidak baik.    Tolong saling mengingatkan," katanya.

Ia menyampaikan kepada perwira Polri di lingkup Polres Sorong Kota untuk selalu mengingatkan anggota agar jangan buat pelanggaran ataupun kesalahan lagi.

"Karena kalian semua sudah dibina. Sudah tahu mana yang baik dan tidak. Mana yang harus dibuat dan mana yang harus dilakukan," ujarnya.

"Semua tidak bisa saya cek satu persatu. Setelah piket dan dinas kita tidak tahu arahnya kalian. Saya selaku Kapolres hanya bisa ingatkan kurangi pelanggaran," pesan Kapolres.

Pad pemberitaan sebelumnya, Bripka Aser Remon Ronsumbre Anggota Polres Sorong Kota, Papua Barat diberhentikan secara tidak dengan hormat dari institusi Polri karena terlibat dalam kasus pencabulan.

Dalam kasus itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau ingkar di pengadilan.

"Sesuai keputusan hukum yang bersangkutan di hukum 15 tahun penjara," ujar Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen kepada TribunPapuaBarat.com Kamis, (28/7/2022).

Dan, sesuai sidang kode etik Polri, lanjut Johannes, putusannya anggota tersebut diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Proses pemberhentian terhadap Bintara Polri ini melewati proses panjang selama tiga tahun.

"Jadi atas perintah ini, kami melaksanakan upacara PTDH di Mapolres Sorong Kota," jelasnya.

Baca juga: Seorang Anggota Polisi di Polres Sorong Diberhentikan tak Hormat, Tersandung Kasus Pencabulan

Baca juga: BPJS Kesehatan Manokwari Hadirkan Sekretariat Bersama di RSUD untuk Tingkatkan Layanan Masyarakat

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polres Sorong Kota ini tertuang dalam surat keputusan Kapolda Papua Barat nomor Kep 253/VII/ 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian republik Indonesia.

Surat keputusan tersebut memperhatikan keputusan sidang komisi kode etik profesi Polri tertanggal 27 Mei 2021 atas nama Bripka Aser Remon Ronsumbre NRP: 84031548 jabatan brigadir Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved