Jadwal Kapal Pelni

Jadwal Kapal Pelni Sirimau 3-31 Agustus 2022: Harga Tiket Manokwari-Sorong Dibanderol Rp 145.500

Berikut ini jadwal Kapal Sirimau Agustus 2022 untuk semua rute termasuk dari Papua Barat.

(TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari Raharusun)
KM Sirimau, tiba di dermaga Kota Sorong. Berikut ini jadwal Kapal Sirimau Agustus 2022 untuk semua rute termasuk dari Papua Barat. 

Setelah semua data terisi, maka langkah selanjutnya adalah memesan tiket.

Nantinya akan muncul formulir data pemesan tiket, yang bisa Anda isi dengan nama Anda, alamat email dan nomer handphone yang bisa dihubungi.

7. Isi data calon penumpang

Setelahnya, Anda harus mengisi formulir data calon penumpang. Isi nama, nomor KTP, tanggal lahir.

Centang kotak persetujuan persyaratan dan ketentuan, kemudian klik "Lanjut".

8. Pembayaran

Ada beberapa pilihan metode pembayaran.

Yakni melalui transfer bank, gerai retail seperti Indomaret atau Alfamart.

Kemudian pilihan ketiga ada i.Saku.

Setelah melakukan proses pembayaran, maka Anda akan memperoleh resi pembayaran yang memiliki kode booking.

Simpan resi pembayaran, untuk nantinya digunakan untuk mencetak tiket di pelabuhan keberangkatan.

Peraturan baru untuk penumpang Kapal Pelni Berdasarkan SE Menteri Perhubungan 68 Tahun 2022, berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022:

Persyaratan penumpang PT PELNI
Persyaratan penumpang PT PELNI (https://pelni.co.id/)

Sudah vaksin dosis ke-3 (Booster)

  • Tidak diwajibkan skrining RT-PCR/ Rapid test Antigen

Sudah vaksin dosis ke-2

  • Wajib melampirkan hasil negatit RT-PCR (berlaku 3x24jam) atau Rapid test Antigen 
    (berlaku 1x24jam)

Vaksin dosis pertama

  • Wajib melampirkan hasil negatit RT-PCR (berlaku 3x24jam)

Tidak dapat di vaksin dikarenakan kondisi tertentu/ komorbid

  • Wajib melampirkan hasil negatit RT-PCR (berlaku 3x24jam) dan surat keterangan dokter
    dari RS Pemerintah yang menielaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Anak usia 6 sampai 17 tahun yang sudah vaksin dosis ke-2

  • Tidak diwajibkan skrinning RT-PCR / Rapid test Antigen

Anak usia dibawah 6 tahun

  • Tidak diwajibkan skrinning RT-PCR / Rapid test Antigen. Wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan

(TribunPapuaBarat.com/RDZ)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved