Kendaraan Dinas Pemprov Tunggak Pajak Miliaran, Pratisi Hukum: Kenyataan Terbalik, Pejabat tak Taat

Kendaraan Dinas Pemprov Tunggal Pajak Miliaran, Pratisi Hukum: Kenyataan Terbalik, Pejabat tak Taat

Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Jefri Susetio
Tribun PapuaBarat.com
TUNGGAKAN PAJAK - Praktisi hukum, Rustam saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (4/8/2022). Foto: TribunPapuaBarat.com/F. Weking 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Praktisi hukum, Rustam mendesak agar Pemerintah Provinsi Papua Barat segera menuntaskan tunggakan pajak ribuan kendaraan dinas dengan nilai hampir mencapai Rp 4 miliar.

"Gunakan sarana mau, tapi tidak laksanakan kewajiban. Jumlah tunggakan ini sangat fantastis," kata Rustam saat ditemui di Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (4/8/2022) pagi.

Kondisi itu, sambung dia, menggambarkan    rendahnya kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya pengguna kendaraan dinas.

Semestinya, penyelenggara negara memberikan     contoh yang baik bagi masyarakat dengan cara taat pajak.

"Pemerintah selalu sosialisasikan ke masyarakat untuk taat membayar. Tapi kenyataan ini terbalik," tutur Rustam.

Baca juga: Kendaraan Tunggak Pajak, Kepala Satpol PP Papua Barat Terjaring Razia Polisi di Manokwari

Baca juga: Pemprov Papua Barat Menunggak Pajak Kendaraan Dinas Rp 4 Miliar, Sekda: Itu Utang Pemerintah Daerah

Oleh karena itu, masalah tunggakan pajak harus menjadi atensi Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw.

Selanjutnya ditindaklanjuti masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengingatkan penggunaan kendaraan dinas.

"Apalagi pihak Samsat sudah menyurat secara resmi," ucap Rustam.

Masalah tunggakan pajak kendaraan dinas milik pemerintah, menjadi preseden buruk bagi masyarakat.

Selain itu, dapat mempengaruhi upaya Samsat dalam menggenjot penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.

"Ya bisa dikategorikan sebagai pembiaran, karena sudah lama," tegas dia.

Rustam juga menyangkan perilaku pensiunan ASN yang enggan mengembalikan kendaraan dinas.

Padahal, kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah bukan menjadi milik pribadi.

"Ini masalah yang tidak boleh dibiarkan," ketus dia.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Nataniel Mandacan mengakui ada surat pemberitahuan dari Samsat terkait tunggakan pajak kendaraan dinas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved