Kendaraan Dinas Pemprov Tunggak Pajak Miliaran, Pratisi Hukum: Kenyataan Terbalik, Pejabat tak Taat

Kendaraan Dinas Pemprov Tunggal Pajak Miliaran, Pratisi Hukum: Kenyataan Terbalik, Pejabat tak Taat

Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Jefri Susetio
Tribun PapuaBarat.com
TUNGGAKAN PAJAK - Praktisi hukum, Rustam saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (4/8/2022). Foto: TribunPapuaBarat.com/F. Weking 

Dalam waktu dekat, pemerintah provinsi akan melakukan pengecekan ulang atas data-data kendaraan yang masih menunggak.

"Kita akan inventarisir ulang," jelas dia.

Ia mengakui, ada beberapa kendaraan dinas tidak dikembalikan ke pemerintah provinsi oleh pejabat yang telah pensiun.

Padahal, pemerintah berulangkali mengimbau agar penggunaan kendaraan dinas harus sesuai peruntukannya.

"Dalam aturan tidak bilang bahwa mengabdi sekian tahun jadi harus bawa," ujarnya.

Ia mengimbau seluruh lembaga keagamaan yang mendapat bantuan kendaraan, menyelesaikan pajaknya masing-masing.

Apabila tidak dilakukan, data biaya pajak tercatat menjadi beban pemerintah provinsi.

"Kalau sudah lima tahun, bantuan kendaraan itu harus dialihkan," terang dia.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Manokwari, Septinus Ulo menjelaskan, tunggakan tersebut terhitung selama dua tahun dengan jumlah kendaraan sekitar 2 ribuan unit.

"Tahun lalu saya sudah sampaikan ke pemerintah provinsi, tapi belum ditindaklanjuti," terang dia.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved