Jumat, 10 April 2026

Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat, DPRD Papua Barat: Kami Minta agar Segera Dibentuk Tim

Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 9 Agustus 2022 harus menjadi titik awal keberpihakan kepada masyarakat di seluruh Papua Barat.

Tayang:
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-inlihat foto Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat, DPRD Papua Barat: Kami Minta agar Segera Dibentuk Tim
TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari
Kondisi Masyarakat Adat Doreri dan Arfak di wilayah Kabupaten Manokwari, Papua Barat. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 9 Agustus 2022 harus menjadi titik awal keberpihakan kepada masyarakat di seluruh Papua Barat.

Pasalnya, hingga kini keberpihakan yang termaktub dalam undang-undang otonomi khusus (Otsus) dan peraturan daerah khusus (Perdasus) belum maksimal.

Hal ini diakui Ketua Fraksi Otsus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat George Dedaida.

Baca juga: DPRD Papua Barat Fraksi Otsus Minta Pemerintah Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Manokwari

Selalu wakil rakyat, ia meminta agar Perdasus yang baru diusulkan saat ini harus segera dilakukan harmonisasi.

"Karena dari Perdasus yang baru di usulkan ada beberapa adalah Perdasus kunci harus diimplementasikan," ujar George, kepada TribunPapuaBarat.com, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, pia asli Sorong itu meminta agar segera dilakukan harmonisasi terhadap Perdasus baru dan tidak boleh diubah.

Seperti halnya Perdasus Nomor 9 Tahun 2019, yang baru diusulkan ke pusat itu benar-benar memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.

Selain Perdasus Nomor 9 Tahun 2019, kini telah dibuat sebuah Peraturan Gubernur tentang percepatan pemetaan di setiap kabupaten kota di Papua Barat.

"Kami minta agar segera dibentuk tim dan harus bekerja dalam memetakan wilayah masyarakat hukum adat," tuturnya.

Sehingga, kemaslahatan masyarakat adat dan wilayahnya itu harus bisa segera dinyatakan di Papua Barat.

"Jangan hanya sebatas bicara-bicara namun lebih dari itu adalah diwujudkan sehingga dapat melindungi hak masyarakat adat di Papua Barat," kata George.

Baca juga: DPRD Papua Barat Minta Polisi Tangkap Owner Double O Sorong: Jika Tidak Kami Bawa ke Mabes Polri

Ancaman dan Solusi

Untuk itu, pihaknya meminta agar Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 harus segera didorong.

"Political will dari masing-masing kepala daerah di Papua Barat, harus bisa digunakan untuk mendorong," imbuhnya.

Ketika Perdasus telah berjalan, ketika ada pemekaran masyarakat adat dan wilayahnya pun telah di bentuk.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved