TERBARU, 1 Jam Percakapan Irjen Ferdy Sambo sama Putri Candrawathi, Emosi Lalu Bunuh Brigadir J
TERBARU, 1 Jam Percakapan Irjen Ferdy Sambo sama Putri Candrawathi, Emosi Lalu Bunuh Brigadir J, berikut keterangan singkat Komnas HAM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kolase-Foto-Irjen-Sambo-Istri-dan-Brigadir-J.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Jumat (12/8/2022).
Dalam pemeriksaan itu mencuat fakta baru terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sebelum Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi terlibat percakapan selama satu jam di rumah pribadi mereka.
Komunikasi selama satu jam inilah yang membuat Irjen Pol Ferdy Sambo naik pitam. Sehingga, menyusun rencana pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Babak Baru Kasus Penembakan Brigadir J, Timsus Tangkap Ajudan dan Sopir Istri Irjen Pol Ferdy Sambo
Baca juga: Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Skuadnya Mutasi di Yanma Mabes Polri, Berikut Tugas Mereka
"Ternyata memang ada komunikasi ya antara Pak Sambo dengan Bu Sambo (Putri). Sehingga memang mempengaruhi, sangat mempengaruhi peristiwa (pembunuhan) di TKP," kata Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam saat konferensi pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Jumat sebagaimana dikutip dari kompas.com.
Selain itu, Komnas HAM memperoleh rekaman video dengan durasi kurang lebih satu jam yang memperlihatkan Ferdy Sambo sedang berkomunikasi dengan istrinya Putri Candrawathi.
Akan tetapi, belum jelas perbincangan Ferdy Sambo dengan istrinya.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Empat tersangka tersebut yakni Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ia memerintakan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
Ferdy Sambo juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Kata Mahfud MD soal Kasus Brigpol Yosua Ditembak Mati di Rumah Ferdy Sambo: Banyak Kejanggalan
Baca juga: UPDATE Polisi Tembak Polisi di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, Permintaan Perlindungan Bisa Ditolak
Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Lebih lanjut, saat diperiksa Komnas HAM pada Jumat (12/8/2022), Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J.
Ia menyusun skenario cerita hingga TKP sedemikian rupa.
(Tribunnews.com/Salis, KompasTV/Johannes Mangihot, Kompas.com/Singgih Wiryono)
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Rumah Pribadi, Ferdy Sambo & Istri Terlibat Percakapan 1 Jam yang Pengaruhi Pembunuhan Brigadir J