RINCIAN 40 Partai Politik Daftar ke KPU Ikut Pemilu 2024, Baru 24 Parpol Dokumen Lengkap
Sebanyak 40 partai politik atau parpol mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. KPU resmi menutup pendaftaran Parpol Minggu, 14 Agustus 2024.
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA - Sebanyak 40 partai politik atau parpol mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
KPU secara resmi menutup pendaftaran Parpol pada Minggu, 14 Agustus 2022 kemarin.
Meskipun 40 Parpol telah mendaftar, belum semua dokumen partai yang mendaftar lengkap.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengungkapkan, baru 24 partai yang kelengkapan dokumennya sudah dinyatakan lengkap.
"Dari ke-40 Parpol yang mendaftar, pada kesempatan ini saya sampaikan ada 24 Parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," katanya melansir Tribunnews.com, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Yohanis Manibuy Tekad Kembalikan Kejayaan Golkar di Teluk Bintuni, Begini Gagasan Besarnya
Berikut rincian 40 partai politik yang mendaftar ke KPU untuk ikut Pemilu 2024 :
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat