Kamis, 7 Mei 2026

Penyaluran Dana Otsus di Papua Barat Tembus Rp 1,56 Triliun

Penyaluran Dana Otsus di Papua Barat Tembus Rp 1,56 Triliun atau 33,29 persen dari total pagu Rp 4,69 triliun.

Tayang:
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Jefri Susetio
zoom-inlihat foto Penyaluran Dana Otsus di Papua Barat Tembus Rp 1,56 Triliun
TRIBUNPAPUABARAT.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
WAWANCARA - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat, sekaligus Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Papua Barat, Bayu Andy Prasetya saat diwawancarai. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb), Provinsi Papua Barat melaporkan, penyaluran dana otonomi khusus (Otsus) di Papua Barat mencapai Rp 1,56 triliun atau 33,29 persen dari total pagu Rp 4,69 triliun.

"Penyaluran dari Januari 2022 hingga 19 Agustus 2022, sudah Rp 1,56 triliun," ujar Kepala Kanwil DJPb Papua Barat, Bayu Andy Prasetya saat ditemui awak media di Manokwari, Jumat (19/8/2022).

Realisasi penyaluran dana Otsus ke 14 pemerintah daerah meliputi, Pemerintah Provinsi Papua Barat sebanyak Rp 693,052 miliar, Kota Sorong Rp 109,871 miliar, dan Kabupaten Teluk Wondama Rp113,086 miliar.

Baca juga: HIPMI Papua Barat Siap Promosi Pariwisata Kaimana Papua Barat Lewat Sejumlah Kegiatannya

Baca juga: HIPMI Papua Barat akan Gelar Rakerda, Diklatda dan Forbisda di Kaimana, Ketua Umum: Momentum Besar

Selanjutnya Kaimana Rp 85,349 miliar, Manokwari Rp 62,040 miliar, Raja Ampat Rp 60,831 miliar, Kabupaten Sorong Rp 60,415 miliar, dan Teluk Bintuni Rp 60,380 triliun.

Kemudian Kabupaten Maybrat Rp 58,469 miliar, Fakfak Rp 57,624 miliar, Tambrauw Rp 56,705 miliar, Pegunungan Arfak Rp 55,020 miliar, dan Sorong Selatan Rp 51,513 miliar.

"Penyaluran ke Kabupaten Manokwari Selatan sudah mencapai Rp 37,299 miliar,"  kata Bayu Andy Prasetya.

Ia menjelaskan, dana Otsus disalurkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) langsung ke rekening masing-masing pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Papua Barat.

14 pemerintah daerah sudah memiliki empat rekening khusus, yang digunakan sebagai rekening penampungan dana Otsus.

"Disalurkan dari kas negara langsung ke rekening pemerintah daerah," jelas Bayu.

Dari sisi persentase, kata dia, ada dua pemerintah daerah yang sudah di atas 50 persen dari total pagu dana Otsus.

Yaitu Teluk Wondama 69,68 persen dari pagu Rp 162,285 miliar dan Kota Sorong 62,27 persen dari pagu Rp 176,451 miliar.

Sedangkan, 12 pemerintah daerah lainnya masih di kisaran 30 sampai 40-an persen.

"Sisanya, masih berada di kisaran 30 persen dari total pagu ke masing-masingnya," ucap Bayu.

Baca juga: Memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan Indonesia, BPKH XVII Manokwari Gelar Donor Darah

Baca juga: Misa Syukur HUT ke-77 Kemerdekaan Indonesia, Pastor Paroki: Kemerdekaan Adalah Anugerah

Ia menerangkan, ada perubahan tata kelola dana Otsus Papua dan Papua Barat sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Regulasi tersebut menjamin keberlanjutan dana Otsus selama 20 tahun ke depan (2022 sampai 2041).

Tata kelola yang baru bermaksud mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat asli Papua, serta pembangunan di Tanah Papua.

"Penerimaan dalam rangka Otsus kini disalurkan langsung ke masing-masing pemerintah daerah," ujarnya.

Bayu Andy Prasetya menambahkan, alokasi dana Otsus mengalami peningkatan dari semula 2 persen menjadi 2,25 persen Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved