Kak Seto Mulyadi Minta Polri Beri Perlindungan Anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Kak Seto Mulyadi Minta Polri Beri Perlindungan Anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebab anak mereka masih di bawah umur

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi Minta Polri Beri Perlindungan Anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sebab, anak anak dari Irjen Ferdy Sambo masih di bawah umur 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyoroti nasib anak Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masih di bawa umur.

Ia menilai Polri harus memberikan perlindungan terhadap anak-anak Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu.

Diketahui bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak. Masing-masing berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun dan 1,5 tahun.

"Jadi dalam hal ini, saya mohon lembaga Polri sendiri bisa tetap melindungi anak dari keluarga Polri yang mungkin sedang bermasalah," ujarnya, Minggu (21/8/2022).

Baca juga: Ibunda Brigadir J Menangis, Doakan Vera Simanjuntak Dapat Jodoh Terbaik yang Dikirimkan Tuhan

Baca juga: Tangis Putri Candrawathi saat Rapat Pembunuhan Brigadir J, Berikut Isu Skandal Sang Jenderal

Pasangan suami istri, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briadir J.

Sejoli itu dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Menurut Kak Seto, anak yang mana orangtuanya terlibat dalam suatu kasus memerlukan perlindungan.

"Semua anak memerlukan perlindungan, termasuk anak teroris, apakah itu anak gelandangan, anak pencuri dan sebagainya. Artinya, mohon dipisahkan dari kasus orangtuanya," kata dia.

Peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Duren Tinga, Jakarta Selatan.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," ujarnya.

"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Skuadnya Mutasi di Yanma Mabes Polri, Berikut Tugas Mereka

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Didesas-desuskan Digiring ke Mako Brimob, Jadi Tersangka Kasus Brigadir J?

Ditetepkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, membuat jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigdir J bertambah menjadi lima orang.

Seperti diberitakan Tribunnews, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, Putri diduga menjadi orang yang menggiring Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan terjadi setelah Putri Candrawathi, Brigadir J, dan rombongan tiba dari Magelang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved