Imigrasi Manokwari
Pemilik Penginapan Wajib Lapor Orang Asing, Imigrasi Manokwari: Gunakan Saja Pinang
Pemilik Penginapan Wajib Lapor Orang Asing, Imigrasi Manokwari: Gunakan Saja Pinang, berikut penjelasan rincinya
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Guna mempermudah para pemilik tempat penginapan dalam pelaporan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Manokwari memperkenalkan Pinang.
Pinang merupakan akronim dari Pelaporan Orang Asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Manokwari, Iman Teguh Adianto mengatakan, pinang sebagai layanan informasi berbasis platform WhatsApp, yang bisa diakses oleh para pemilik tempat penginapan di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Manokwari.
Baca juga: Berikut Nama-nama Penjabat Kepala Daerah Akan Dilantik Paulus Waterpauw
Baca juga: Paulus Waterpauw Lantik 3 Penjabat Kepala Daerah di Papua Barat Rabu (22/8/2022), Ini Lokasi Acara
"Pelaporan orang asing itu suatu kewajiban bagi pemilik penginapan. Tapi, kita tidak mau mempersulit mereka, makanya dibuat Pinang ini," kata Iman saat sosialisasi pengiatan kewajiban pelaporan orang asing di sebuah hotel di Manokwari, Rabu (22/8/2022).
Sosialisasi tersebut diikuti 33 pemilik penginapan di seluruh Kabupaten Manokwari. Dan, Pinang merupakan sebuah mekanisme sementara untuk pelaporan orang asing.
Pasalnya, Aplikasi Pelaporan Orang Asing atau APOA yang bisa diinstal di android, kini masih dalam pemuktahiran.
Dalam APOA tersebut, lanjut Iman, yang dimaksud 'tempat menginap' yaitu hotel, apartemen, mess perusahaan, losmen, guest house, dan villa.
Ditambah tempat kost, rumah kontrakan, dan jenis penginapan lainnya yang bersifat komersial.
Iman menyebutkan, kewajiban para pemilik tempat penginapan yaitu melaporkan tanggal check in dan check out tamu asing.
Sekaligus melampirkan foto biodata paspor, foto visa atau izin tinggal serta menginformasikan tujuan kedatangan orang asing tersebut.
"Semua itu membantu memudahkan kita untuk tracing atau penelurusan orang asing, dan melakukan pengawasan kepada mereka," ujarnya.
Lebih lanjut Iman mengungkapkan, penguatan pelaporan orang asing tersebut, demi menghindari terjadinya pelanggaran keimigrasian.
Bentuk pelanggarannya seperti orang orang asing yang overstay atau illegal stay. Artinya, tinggal lebih lama di wilayah Republik Indonesia dari batas waktu izin tinggal.
"Kita juga hindari orang asing yang illegal entry," katanya.
Semua kewajiban pelaporan orang asing tersebut, sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian pasal 71 dan 72.
Baca juga: Kesan ASN dan Masyarakat Adat Tentang Sosok Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong
Baca juga: Lambert dan Pahimah Dinilai Gagal Berantas 3 Persoalan di Kota Sorong
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Perkenalkan-Pinang-Pelaporan-Orang-Asing.jpg)