Kapolres Manokwari 'Warning' Aksi Blokade Jalan, Polisi akan Tindak Tegas Warga yang Tutup Jalan

Kapolres Manokwari 'Warning' Aksi Blokade Jalan, Personel akan Tindak Tegas Warga yang Tutup Jalan

Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/F. WEKING
BLOKADE - Anggota Polres Manokwari sedang membuka blokade ruas Jalan Yos Sudarso tepatnya di Jembatan Sahara, pada Rabu (31/8/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom memperingatkan agar warga di wilayah setempat tidak melakukan aksi blokade jalan raya karena menggangu aktivitas masyarakat lainnya.

Apabila aksi tersebut kembali dilakukan, para pelaku akan ditindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku.

"Akan dilakukan upaya penegakan hukum jika masih ada pemalangan," kata Gultom usai beraudiensi dengan sekelompok warga yang melakukan pemalangan, Jalan Yos Sudarso, pada Rabu (31/8/2022).

Baca juga: BBPSDMP Kominfo Makassar Gelar Pelatihan Digital Enterpreneurship di Manokwari

Baca juga: Bawaslu Papua Barat akan Bentuk Panwaslu Kecamatan di 218 Distrik

Ia menjelaskan, blokade jalan dipicu adanya informasi hoaks yang diterima warga terkait tindakan kekerasan aparat kepolisian terhadap seorang pelaku pencurian berinisial RF.

Aksi itu bentuk intimidasi dan intervensi terhadap upaya penyidikan kasus tindak pidana pencurian yang sedang ditangani Satreskrim Polres Manokwari.

"Masyarakat mendapatkan informasi yang salah bahwasanya pelaku dipukul," terang Gultom.

Selain itu, blokade jalan merupakan wujud ketidakpuasan warga yang telah berupaya menyelesaikan kasus pencurian dengan pihak korban.

Upaya mediasi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak kepolisian.

"Keluarga pelaku datangi korban dan menuntut supaya diselesaikan secara kekeluargaan," ucapnya.

Gultom menegaskan, kepolisian tidak bisa mengabulkan permohonan warga untuk membebaskan pelaku.

Sebab, tindakan pencurian yang dilakukan RF bersama tiga rekannya terekam kamera CCTV (Closed Circuit Television).

"Pelaku juga mengaku dia yang melakukan aksi pencurian," tegas Kapolres.

Kendati demikian, kepolisian memberikan ruang bagi keluarga pelaku menempuh upaya restorative justice bilamana kedua belah pihak sepakat berdamai.

Baca juga: Pelaksanaan ANBK di Papua Barat Dipastikan Mulus, Cuma Ada Kendala Teknis Namun tak Menghambat

Baca juga: Kunjungi DPC Partai Garuda Mansel, Harton Tapilatu Cek Kesiapan Hadapi Verfak

Dalam audiensi antara kapolres dan keluarga pelaku, salah seorang tokoh masyarakat sempat diajak untuk melihat kondisi pelaku.

Sehingga, informasi yang disebarkan ke masyarakat tidak sesuai fakta.

"Tidak ada itu berita bahwa pelaku tidak bisa jalan karena disiksa," ucap Gultom.

Sebagai informasi, aksi blokade ruas Jalan Yos Sudarso tepatnya di Jembatan Sahara berhasil dibuka oleh aparat Polres Manokwari yang dikerahkan ke TKP sekira pukul 14.52 WIT.

Arus lalu lintas yang sempat terhenti akhirnya kembali normal seperti sediakala.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved