512 Honorer Belum Diangkat PNS, DPR Papua Barat: Mereka Korban Kebijakan Pemerintah

DPR Papua Barat, Saleh Siknun menilai, 512 tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PNS adalah korban dari kebijakan pemerintah.

Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/FRANSISKUS SALU WEKING
PERTEMUAN – Komisi I DPR Papua Barat bersama Tim 512 melakukan pertemuan dengan Kepala BKD Papua Barat dan perwakilan Kanreg XIV BKN Manokwari di Aston Niu Hotel Manokwari, Kamis (1/9/2022) siang. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat, Saleh Siknun menilai, 512 tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah korban dari kebijakan pemerintah.

Sebab, ratusan honorer itu sudah mengabdi sejak Tahun 2004-2012, tetapi tidak pernah diakomodir menjadi PNS.

“Mereka ini korban. Kami sudah suarakan ini sejak 2012 zamannya almarhum Pak Jimmy Idjie,” kata Saleh, di Manokwari, Kamis (1/9/2022) kemarin.

Tahun 2019, sambung dia, pemerintah akhirnya membuka penerimaan Calon PNS dengan kuota 1.283 orang.

Baca juga: Kisah Pedagang Sirih Pinang di Pasar Sanggeng Manokwari yang Berhasil Kuliahkan Anaknya hingga PNS

Namun, pelaksanaannya hanya 700 orang yang diterima menjadi PNS, sedangkan sisanya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Pemerintah beralasan, usia ratusan honorer telah melewati syarat sebagai PNS.

Padahal, jadwal penerimaan molor bertahun-tahun hingga usia 512 honorer bertambah.

“Kalau mau hitung batas usia 35 tahun, semestinya TMT tugasnya dihitung tahun 2012 ke bawah. Mereka ini sudah lama mengabdi,” tegas Saleh.

Baca juga: Dugaan Pegawai Siluman, KPK akan Data ASN, CPNS, Honorer dan P3K Papua Barat

Ia melanjutkan, Komisi I DPR Papua Barat akan mengawal aspirasi tersebut agar ratusan P3K diakomodir menjadi PNS dan dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Berbagai upaya terus dilakukan, salah satunya melalui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Pengangkatan P3K Menjadi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Rumusan regulasi itu merupakan inisiatif DPR Papua Barat yang kini sedang dibahas bersama Kemenpan RB di Jakarta.

“Kemenpan minta data, dan hari ini (kemarin-red) teman-teman dari 512 sudah serahkan datanya,” ucap Saleh Siknun.

Baca juga: Cerita PNS Manokwari, Sepulang Kerja Kelola Bisnis Tambak Ikan di Pelataran Rumah

Ia menjelaskan, jumlahnya sudah berkurang menjadi 385 orang berstatus P3K karena ada beberapa yang sudah lolos menjadi PNS dan ada juga yang meninggal dunia beberapa tahun lalu.

Data tersebut sudah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat dan perwakilan Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manokwari.

“Hari ini kami adakan pertemuan dengan BKD dan BKN Regional Manokwari, bukan berarti tugas DPR selesai. Kami akan cek terus,” terang dia.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved